๐Ÿช Ushul Dan Furu Dalam Aqidah

C CONTOH USHUL DAN FURUโ€™ 1. Dalam Aqidah : Kebenaran peristiwa Isra Miโ€™raj Rasulullah SAW adalah masalah USHUL, karena Dalilnya QOTHโ€™I, baik dari segi WURUD mau pun DILALAH. Namun masalah apakah Rasulullah SAW mengalami Israโ€™ Miโ€™raj dengan Ruh dan Jasad atau dengan Ruh saja, maka masuk masalah FURUโ€™, karena Dalilnya ZHONNI, baik AhlusSunnah Wal Jamaโ€™ah mempunyai talazum (penyatuan) antara aqidah dan syariโ€™ah. Selanjutnya, pada aqidah, asyโ€™ariyyah percaya bahwa tidak ada taqlid dalam aqidah, tetapi taqlid hanya ada pada syariโ€™ah. Mereka mengatakan bahwa aqidah harus berdasarkan pada pendirian setiap individu. Ini adalah perkataan imam Al-Maturidiy. Pertama Ikhtilaf dalam masalah-masalah ushul (prinsip). Ini pun termasuk kategori tafarruq. Seperti, aqidah. Dalam hal ini tidak ada kata toleransi. Kedua, Ikhtilaf dalam masalah-masalah furuโ€™ (cabang, bukan ushul). Ini termasuk kategori ikhtilaf yang diterima dan ditolerir. Selama tidak berubah menjadi perbedaan dan perselisihan hati. Ushulal-Kฤfi memuat riwayat mengenai persoalan aqidah, Furu' khusus memuat riwayat berkaitan dengan permasalahan fiqh dan ahkam syar'i sementara Rawdah al-Kafi lebih banyak bersinggungan dengan riwayat-riwayat tarikh dan lain-lain. Pada bagian Ushul al-Kฤfi sendiri terdiri dari banyak kitab, salah satu diantaranya adalah kitab al-Hujjah. Kedua Tujuan utama dari metode ini adalah mengumpulkan hukum-hukum Fiqh hasil ijtihad para ulama mazhab Hanafi dalam kaidah-kaidah ushul. Ketiga: Metode ini terlepas dari kajian teoritis dan lebih bersifat praktis. Metode ini muncul karena para imam mazhab Hanafi tidak meninggalkan kaidah ushul yang terkumpul dan tertulis bagi murid-murid Dalamkontek studi fiqh, al-Qurafi menjelaskan bahwa syarโ€™ah mencakup dua hal : pertama, ushul; dan kedua, furuโ€™, Ushul terdiri atas dua bagian, yaitu ushul al-Fiqh yang didalamnya terdapat patokan-patokan yang bersifat kebahasaan; dan kaidah fiqhyang di dalamnya terdapat pembahasan mengenai rahasia-rahasia syariโ€™ah dan kaidah-kaidah dari Prinsip1 # Seri Ushul 'Isyrin. February 21, 2011. "Islam adalah sistem yang menyeluruh yang menyentuh seluruh segi kehidupan. Ia adalah negara dan tanah air, pemerintah dan ummat, akhlak dan kekuatan, kasih sayang dan keadilan, peradaban dan undang-undang, ilmu dan peradilan, materi dan sumber daya alam, penghasilan dan kekayaan, jihad dan Bagiyang menginginkan kitab asli dalam bahasa Arab dengan harga terjangkau (saat ini potongan 50%) silakan join channel telegram KITAB ARAB INI (klik) Syarah Ushul Tsalatsah: Syaikh Abdul Aziz bin Baaz. File Size 2.04 MB. Downloads 38285. Imam Bukhori pada Syarah Aqidah Thohawiyyah: Al-Hidayatur Rabbaniyyah Secaraetimologis, istilah โ€œfatwaโ€ berasal dari bahasa Arab, yaitu โ€œal fatwaโ€ yang berarti petuah, nasehat dan jawaban atas pertanyaan yang berkaitan dengan hukum.Abdul Aziz Dahlan, dkk dalam โ€œEnsiklopedi Hukum Islamโ€, menyebutkan bahwa fatwa dimaknai sebagai pendapat yang dikemukakan seorang mujtahid atau fakih sebagai jawaban yang diajukan oleh V Hukum Bermadzhab. Di sini terjadi perselisihan pendangan di kalangan umat Islam, yang terbagi kepada dua golongan besar. A. Tidak wajib : sebagian ulama Ushul berpendapat bahwa bermadzhab itu tidak wajib. Umat Islam wajib mengikuti apa yang ada di dalam Al-Qurโ€™an dan as-Sunnah. 3 Ushul Fiqih. Pada dasarnya, istilah ushul fiqih mempunyai dua makna terminologis, yaitu terminology ahli fiqih (at tariff al idafi) dan terminology ajli ushul yaitu (at-tarif al-laqabi). Taโ€™rif idafi ushul fiqih artinya dalil dalil fikih atau sumber sumber fikih. Adapun at-taโ€™rif al-laqabi ushul fikih artinya kaidah kaidah yang menjadi Untukmelandasi amaliyah an-Nahdliyah, kitab ini terbagi dalam dua tema besar, ushul atau aqidah, dan kedua furuโ€™ atau fiqih. Bab awal dalam kitab ini dijelaskan fondasi tentang kajian tentang firqah najiyah Dan karena ditulis oleh ulama muda yang banyak tekun mengaji dan menulis dalam bidang fiqih dan ushul fiqih, sehingga corak fiqh wa vXeyI. NafkahUshul dan Furuรขโ‚ฌโ„ข merupakan salah satu problematika dalam ruang lingkup kekerabatan yang harus dipenuhi oleh orang tua terhadap anak. Dan kewajiban seorang anak yang memiliki kesanggupan terhadap hartanya. Dalam mazhab Syafiรขโ‚ฌโ„ขi menggunakan dalil ayat yang umum tentang nafkah Ushul dan Furuรขโ‚ฌโ„ข yaitu surat al-Baqarah ayat 233 dengan cara meng istinbatkan hukum dengan jalan mengqiyaskan pada pemberian nafkah kepada istri dan anak, sebab dalil yang explisit tentang nafkah Ushul dan Furuรขโ‚ฌโ„ข itu tidak ada dalil. Rumusan penelitian dalam skripsi ini adalah mengenai hukum pemberian nafkah Ushul dan Furuรขโ‚ฌโ„ข serta bagaimanakah metode penetapan hukum mazhab Syafiรขโ‚ฌโ„ขi yang digunakan. Adapun penulis menggunakan jenis penelitian library research dengan mempelajari kitab-kitab, dan buku-buku yang berkaitan dengan penelitian dalam permasalahan nafkah dalam keluarga dan penelitian ini menggunakan metode deskriptif dengan membuat deskriptif secara sistematis dan akurat mengenai fenomena yang diteliti. Hasil dari penelitian ditemukan bahwa imam Syihabuddin al-รขโ‚ฌหœAbbas Ahmad al-Qalyubi, Syaikh Zainuddin al-Malibari dan imam Taqayuddin al-Hishininafkah Ushul dan Furuรขโ‚ฌโ„ข yang disebutkan dalam kitab Hasyiatan Qalyubi-รขโ‚ฌหœUmairah, Fathul Muรขโ‚ฌโ„ขin dan Kifร„ยtul Akhyร„ยr fร„ยฉ hร„ยll Rร„ยyatรˆโ€”l Ikhtisร„ยr wajib diberikan nafkah oleh seseorang ayah terhadap anaknya, apabila anak tersebut fakir, kecil dan gila, dan kewajiban seorang anak untuk menafkahi orang tuanya apabila orang tua tersebut fakir dan gila. Dan apabila anak tersebut memilki kesanggupan terhadap harta yang di milikinya sekira-kira lebih dari kebutuhan hidupnya dari sehari semalam maka wajib memberi nafkah, seandainya seorang anak tidak memiliki harta karena dia miskin, maka tidak ada kewajiban apapun atas anak tersebut. Metode penetapan hukum mazhab Syafiรขโ‚ฌโ„ขi dalam hal ini adalah dengan jalan mengqiyaskan oleh imam al-Qalyubi kepada dalil al-Qurรขโ‚ฌโ„ขan surat al-Baqarah ayat 233 yaitu kepada hukum pemberian nafkah isteri dan anak, dan Syaikh Zainuddin al-Malibari tidak menggunakan dalil ayat al-Qurรขโ‚ฌโ„ขan, tapi menyatakan secara tegas tentang kewajiban nafkah ushul dan furuรขโ‚ฌโ„ข dalam kitab Fathul al-Muรขโ‚ฌโ„ขin, imam al-Hishini menggunakan surat al-lahab untuk dalil nafakah ushul dan furuรขโ‚ฌโ„ข. Dan sunnah-sunnah yang berkaitan dengan hukum pemberian nafkah keluarga yang terdapat dalam berbagai kitab fiqh dan buku-buku Islam. Discover the world's research25+ million members160+ million publication billion citationsJoin for free Samarah Jurnal Hukum Keluarga dan Hukum Islam Volume 1 No. 2. Juli-Desember 2017 ISSN 2549 โ€“ 3132; E-ISSN 2549 โ€“ 3167 Kewajiaban Nafkah Ushul Dan Furuโ€™ Menurut Mazhab Syafiโ€™i Tarmizi M Jakfar Fakhrurrazi Fakultas Syariโ€Ÿah dan Hukum UIN Ar-Raniry Email & fakhrurrazi Abstrak NafkahUshul dan Furuโ€Ÿ merupakan salah satu problematika dalam ruang lingkup kekerabatan yang harus dipenuhi oleh orang tua terhadap anak. Dan kewajiban seorang anak yang memiliki kesanggupan terhadap hartanya. Dalam mazhab Syafiโ€Ÿi menggunakan dalil ayat yang umum tentang nafkah Ushul dan Furuโ€Ÿ yaitu surat al-Baqarah ayat 233 dengan cara meng istinbatkan hukum dengan jalan mengqiyaskan pada pemberian nafkah kepada istri dan anak, sebab dalil yang explisit tentang nafkah Ushul dan Furuโ€Ÿ itu tidak ada dalil. Rumusan penelitian dalam skripsi ini adalah mengenai hukum pemberian nafkah Ushul dan Furuโ€Ÿ serta bagaimanakah metode penetapan hukum mazhab Syafiโ€Ÿi yang digunakan. Adapun penulis menggunakan jenis penelitian library research dengan mempelajari kitab-kitab, dan buku-buku yang berkaitan dengan penelitian dalam permasalahan nafkah dalam keluarga dan penelitian ini menggunakan metode deskriptif dengan membuat deskriptif secara sistematis dan akurat mengenai fenomena yang diteliti. Hasil dari penelitian ditemukan bahwa imam Syihabuddin al-โ€žAbbas Ahmad al-Qalyubi, Syaikh Zainuddin al-Malibari dan imam Taqayuddin al-Hishininafkah Ushul dan Furuโ€Ÿ yang disebutkan dalam kitab Hasyiatan Qalyubi-โ€žUmairah, Fathul Muโ€Ÿin dan Kifฤtul Akhyฤr fฤฉ hฤll Rฤyatศ—l Ikhtisฤr wajib diberikan nafkah oleh seseorang ayah terhadap anaknya, apabila anak tersebut fakir, kecil dan gila, dan kewajiban seorang anak untuk menafkahi orang tuanya apabila orang tua tersebut fakir dan gila. Dan apabila anak tersebut memilki kesanggupan terhadap harta yang di milikinya sekira-kira lebih dari kebutuhan hidupnya dari sehari semalam maka wajib memberi nafkah, seandainya seorang anak tidak memiliki harta karena dia miskin, maka tidak ada kewajiban apapun atas anak tersebut. Metode penetapan hukum mazhab Syafiโ€Ÿi dalam hal ini adalah dengan jalan mengqiyaskan oleh imam al-Qalyubi kepada dalil al-Qurโ€Ÿan surat al-Baqarah ayat 233 yaitu kepada hukum pemberian nafkah isteri dan anak, dan Syaikh Zainuddin al-Malibari tidak menggunakan dalil ayat al-Qurโ€Ÿan, tapi menyatakan secara tegas tentang kewajiban nafkah Kewajiaban Nafkah Ushul dan Furuโ€™ Menurut Mazhab Syafiโ€™i Tarmizi M Jakfar, Fakhrurrazi ushul dan furuโ€Ÿ dalam kitab Fathul al-Muโ€Ÿin, imam al-Hishini menggunakan surat al-lahab untuk dalil nafakah ushul dan furuโ€Ÿ. Dan sunnah-sunnah yang berkaitan dengan hukum pemberian nafkah keluarga yang terdapat dalam berbagai kitab fiqh dan buku-buku Islam. Kata kunci Nafkah Ushul, Furuโ€™ Menurut Mazhab Syafiโ€™i Pendahuluan Perkawinan merupakan suatu hal yang sakral bagi manusia yang perkawinan di antaranya ialah untuk membentuk sebuah keluarga yang harmonis yang dapat membentuk suasana bahagia menuju terwujudnya ketenangan dan kenyamanan bagi suami istri serta anggota keluarga. Perkawinan merupakan sunnnatullah yang umum dan berlaku kepada semua makhluk-Nya, baik pada manusia, hewan, maupun tumbuh-tumbuhan, dan perkawinan merupakan suatu cara yang dipilih oleh Allah SWT, sebagai jalan bagi makluk-Nya untuk berkembang biak, dan melestarikan Karena perkawinan itu dibuat dalam bentuk akad sebab ia peristiwa hukum, bukan peristiwa biologis atau semata hubungan kelamin antara laki-laki dan Namun setelah melangsungkan suatu perkawinan itu tidak boleh lupa dari kewajiban-kewajiban yang harus dipenuhi dalam sebuah keluarga, seperti saling menjaga antara suami dan isteri, saling menghormati, saling menyayangi satu sama lain, yang terlebih utama dalam membina rumah tangga setelah pernikahan yaitu tanggungan terhadap nafkah kepada isteri dan keluarga dari pihak adalah semua kebutuhan dan keperluan yang berlaku menurut keadaan dan tempat, seperti makanan, pakaian, tempat tinggal, bantuan, dan seluruh kebutuhannya menurut tradisi, karna hukum nafkah adalah suatu kewajiban seorang suami terhadap isterinya dan Jumhur ulama sepakat mengenai kewajiban nafkah, namun mereka berbeda pendapat tentang empat permasalahan, yaitu waktu, kewajibannya, ukurannya, orang yang berhak menerimanya dan yang wajib menerimanya?. Penjelasannya sebagai berikut a. Menurut Imam Malik. 1 Tihami dkk, Fikih Munakahat, Jakarta RajaGrafindo Persada, 2010, hlm. 6. 2 Amir Syarifuddin, Garis-Garis Besar Fikih, Jakarta Prenada Media, 2003, hlm. 74. 3 Syaikh Hasan Ayyub, Fikih Keluarga, Jakarta Pustaka Al-Kautsar, 2001, hlm. 383. Kewajiaban Nafkah Ushul dan Furuโ€™ Menurut Mazhab Syafiโ€™i Tarmizi M Jakfar, Fakhrurrazi Bahwa ukuran nafkah tidak dibatasi dengan syariโ€Ÿat, dan itu kembali kepada keadaan yang dialami oleh suami dan itu berbeda berdasarkan perbedaan tempat, waktu dan kondisi, dan pendapat ini juga dikemukakan oleh Abu Hanifah tentangkewajiban nafkah. b. Menurut Imam Syafiโ€Ÿi. Berpendapat bahwa nafkah bisa di kira-kira, bagi orang yang memiliki kelapangan, dua mud, bagi orang sedang, satu setengan mud dan bagi orang yang mengalami juga nafkah wajib diberikan kepada istri dan keluarga serta kepada kerabatnya menurut kemampuan yang c. Menurut Imam Hanafi. Bahwa menwajibkan seseorang menafkahi sertiap semuhrim yang ada hubungan darah dengannya, yaitu para saudara, paman atau kerabat sebatas kecukupan, dalam hal ini imam Hanafi menyatakan tidak menjadi utang tentang nafkah kerabat, kecuali hakim memutuskan5. d. Menurut Imam Syafiโ€Ÿi dan Imam Hanafi. Bahwa jumhur ulama, seperti imam Syafiโ€Ÿi dan imam Hanafi telah menwajibkan atas nafkah kekerabatan apabila kekerabatan tersebut semuhrim, bahkan selain semuhrim tidak diwajibkan nafkah, karna imam Syafiโ€Ÿi dan imam Hanafi mengambil dalil dari firman Allah SWT dengan surah Al-Nisaโ€Ÿ 36 Surat Al-Nisaโ€Ÿ 36 ๎€ƒ๎ฑ๎‹ถ๎Žซ๎€ƒ๎‹ถ๎Žญ๎ŽŽ๎‹ด๎Ž ๎‹ธ๎Ÿ๎Ž๎‹ด๎ญ๎€ƒ๎‹ถ๎ฆ๎ด๎‹ถ๎›๎ŽŽ๎‹ด๎Žด๎‹ด๎ค๎‹ธ๎Ÿ๎Ž๎‹ด๎ญ๎€ƒ๎ฐ๎‹ด๎ฃ๎ŽŽ๎‹ด๎Ž˜๎‹ด๎ด๎‹ธ๎Ÿ๎Ž๎‹ด๎ญ๎€ƒ๎ฐ๎‹ด๎Ž‘๎‹ธ๎Žฎ๎‹ต๎˜๎‹ธ๎Ÿ๎Ž๎€ƒ๎ฑ๎‹ถ๎Žฌ๎‹ถ๎Ž‘๎‹ด๎ญ๎€ƒ๎‹ฑ๎ŽŽ๎ง๎ŽŽ๎‹ด๎Žด๎‹ธ๎Žฃ๎‹ถ๎އ๎€ƒ๎‹ถ๎ฆ๎‹ธ๎ณ๎‹ด๎Žช๎‹ถ๎Ÿ๎Ž๎‹ด๎ฎ๎‹ธ๎Ÿ๎ŽŽ๎‹ถ๎Ž‘๎‹ด๎ญ๎€ƒ๎‹ฑ๎ŽŽ๎ŽŒ๎‹ธ๎ด๎‹ด๎Žท๎€ƒ๎‹ถ๎ช๎‹ถ๎Ž‘๎€ƒ๎‹ธ๎Ž๎ฎ๎‹ต๎›๎‹ถ๎Žฎ๎‹ธ๎Žธ๎‹ต๎Ž—๎€ƒ๎‹ด๎ป๎‹ด๎ญ๎€ƒ๎‹ด๎‹ท๎ฏŒ๎€ƒ๎‹ธ๎Ž๎ญ๎‹ต๎Žช๎‹ต๎Ž’๎‹ธ๎‹๎Ž๎‹ด๎ญ๎€ƒ๎‹ด๎ฅ๎ŽŽ๎‹ด๎›๎€ƒ๎ฆ๎‹ด๎ฃ๎€ƒ ๎Š๎ސ๎‹ถ๎Žค๎‹ต๎ณ๎€ƒ๎‹ด๎ป๎€ƒ๎‹ด๎‹ท๎ฏŒ๎€ƒ๎‰๎ฅ๎‹ถ๎އ๎€ƒ๎‹ธ๎ข๎‹ต๎œ๎‹ต๎ง๎ŽŽ๎‹ด๎ค๎‹ธ๎ณ๎‹ด๎Žƒ๎€ƒ ๎‹ธ๎Ž–๎‹ด๎œ๎‹ด๎ ๎‹ด๎ฃ๎€ƒ๎ŽŽ๎‹ด๎ฃ๎‹ด๎ญ๎€ƒ๎‹ถ๎ž๎ด๎‹ถ๎Ž’๎‰๎Žด๎Ÿ๎Ž๎€ƒ๎‹ถ๎ฆ๎‹ธ๎Ž‘๎Ž๎‹ด๎ญ๎€ƒ๎‹ถ๎ސ๎จ๎‹ด๎Ž ๎Ÿ๎ŽŽ๎‹ถ๎Ž‘๎€ƒ๎‹ถ๎ސ๎‹ถ๎Žฃ๎ŽŽ๎‰๎Žผ๎Ÿ๎Ž๎‹ด๎ญ๎€ƒ๎‹ถ๎ސ๎‹ต๎จ๎‹ต๎Ž ๎‹ธ๎Ÿ๎Ž๎€ƒ๎‹ถ๎Žญ๎ŽŽ๎‹ด๎Ž ๎‹ธ๎Ÿ๎Ž๎‹ด๎ญ๎€ƒ๎ฐ๎‹ด๎Ž‘๎‹ธ๎Žฎ๎‹ต๎˜๎‹ธ๎Ÿ๎Ž๎€ƒ๎‹ฑ๎Ž๎Žญ๎ฎ๎‹ต๎Žจ๎‹ด๎“๎€ƒ๎‹ฑ๎ป๎ŽŽ๎‹ด๎Ž˜๎‹ธ๎Žจ๎‹ต๎ฃ๎€Œ๎€ƒ๎‹ฏ๎ŽŽ๎Žด๎จ๎Ÿ๎Ž๎‹ผ๎‹ฟ๎€ƒ๎€‹Artinya โ€œsembahlah Allah dan janganlah kamu mempersekutukan-Nya dengan sesuatupun. Dan berbuat baiklah kepada dua orang tua-bapa, karib-karibat,anak-anak yatim,orang-orang miskin, tetangga yang dekat dan tetengga yang jauh, dan teman sejawat,ibnu sabil,dan hamba sahayamu. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang sombong dan membangga-banggakan diriโ€Ÿโ€Ÿ Al-Nisaโ€Ÿ 36. Namun mengenai nafkah ushul dan furuโ€Ÿ tidak ada dalil atau ayat yang khusus, akan tetapi mazhab Syafiโ€Ÿi meng-istinbatkandasar hukum 4 Ibnu Rusyd, Bidayatul Mujtahid 2, terj. Abu Usamah Fakhtur Rokhman, Jakarta Pustaka Azzam , 2007, hlm. 107. 5 Syaikh Hasan Ayyub, Fikih Keluargaโ€ฆ, hlm. 431. Kewajiaban Nafkah Ushul dan Furuโ€™ Menurut Mazhab Syafiโ€™i Tarmizi M Jakfar, Fakhrurrazi nafkah tersebut dalam kitab Hasyiah Qalyubi wa Humaira berdasarkan ayat Al-Qurโ€Ÿan surah Al-Baqarah ayat ๎€ƒ๎‰๎ฆ๎‹ต๎ฌ๎‹ต๎—๎‹ธ๎Žฏ๎‹ถ๎Žญ๎€ƒ๎‹ต๎ช๎‹ด๎Ÿ๎€ƒ๎‹ถ๎Žฉ๎ฎ๎‹ต๎Ÿ๎‹ธ๎ฎ๎‹ด๎ค๎‹ธ๎Ÿ๎Ž๎€ƒ๎ฐ๎‹ด๎ ๎‹๎‹ด๎ญ๎€ƒ๎‹ด๎Ž”๎‹ด๎‹๎ŽŽ๎‹ด๎Žฟ๎‰๎Žฎ๎Ÿ๎Ž๎€ƒ๎‰๎ข๎‹ถ๎Ž˜๎‹ต๎ณ๎€ƒ๎ฅ๎‹ด๎Žƒ๎€ƒ๎‹ด๎Žฉ๎Ž๎‹ด๎Žญ๎‹ด๎Žƒ๎€ƒ ๎‹ธ๎ฆ๎‹ด๎ค๎‹ถ๎Ÿ๎€ƒ๎‹ถ๎ฆ๎‹ธ๎ด๎‹ด๎ ๎‹ถ๎ฃ๎ŽŽ๎‹ด๎›๎€ƒ๎‹ถ๎ฆ๎‹ธ๎ด๎‹ด๎Ÿ๎‹ธ๎ฎ๎‹ด๎Žฃ๎€ƒ ๎‰๎ฆ๎‹ต๎ซ๎‹ด๎Žฉ๎‹ด๎ป๎‹ธ๎ญ๎‹ด๎Žƒ๎€ƒ ๎‹ด๎ฆ๎‹ธ๎Œ๎‹ถ๎Žฟ๎‹ธ๎Žฎ๎‹ต๎ณ๎€ƒ ๎‹ต๎Ž•๎Ž๎‹ด๎Žช๎‹ถ๎Ÿ๎Ž๎‹ด๎ฎ๎‹ธ๎Ÿ๎Ž๎‹ด๎ญ๎€ƒ๎ฐ๎‹ด๎ ๎‹ด๎‹๎‹ด๎ญ๎€ƒ๎‹ถ๎ฉ๎‹ถ๎Žช๎‹ด๎Ÿ๎‹ด๎ฎ๎‹ถ๎Ž‘๎€ƒ๎‹ต๎ช๎‰๎Ÿ๎€ƒ๎‹ฒ๎Žฉ๎ฎ๎‹ต๎Ÿ๎‹ธ๎ฎ๎‹ด๎ฃ๎€ƒ๎‹ด๎ป๎‹ด๎ญ๎€ƒ๎ŽŽ๎‹ด๎ซ๎‹ถ๎Žช๎‹ด๎Ÿ๎‹ด๎ฎ๎‹ถ๎Ž‘๎€ƒ๎‹ฒ๎Ž“๎‹ด๎Žช๎‹ถ๎Ÿ๎Ž๎‹ด๎ญ๎€ƒ๎‰๎Žญ๎Ž‚๎‹ด๎€๎‹ต๎Ž—๎€ƒ๎‹ด๎ป๎€ƒ๎ŽŽ๎‹ด๎ฌ๎‹ด๎Œ๎‹ธ๎Žณ๎‹ต๎ญ๎€ƒ๎‰๎ป๎‹ถ๎އ๎€ƒ๎‹ฒ๎Žฒ๎‹ธ๎”๎‹ด๎ง๎€ƒ ๎‹ต๎’๎‰๎ ๎‹ด๎œ๎‹ต๎Ž—๎€ƒ๎‹ด๎ป๎€ƒ๎‹ถ๎‘๎ญ๎‹ต๎Žฎ๎‹ธ๎Œ๎‹ด๎ค๎‹ธ๎Ÿ๎ŽŽ๎‹ถ๎Ž‘๎€ƒ๎‰๎ฆ๎‹ต๎ฌ๎‹ต๎Ž—๎‹ด๎ฎ๎‹ธ๎Žด๎‹ถ๎›๎‹ด๎ญ๎€ƒ๎ฅ๎‹ด๎Žƒ๎€ƒ๎‹ธ๎ข๎Š๎Ž—๎Žฉ๎‹ด๎Žญ๎‹ด๎Žƒ๎€ƒ ๎‹ธ๎ฅ๎‹ถ๎އ๎‹ด๎ญ๎€ƒ๎ŽŽ๎‹ด๎ค๎‹ถ๎ฌ๎‹ธ๎ด๎‹ด๎ ๎‹ด๎‹๎€ƒ๎‹ด๎Žก๎ŽŽ๎‹ด๎จ๎‹ต๎ŽŸ๎€ƒ๎‹ด๎ผ๎‹ด๎“๎€ƒ๎‹ณ๎Žญ๎‹ต๎ญ๎ŽŽ๎‹ด๎Žธ๎‹ด๎Ž—๎‹ด๎ญ๎€ƒ๎ŽŽ๎‹ด๎ค๎‹ต๎ฌ๎‹ธ๎จ๎‹๎ฃ๎€ƒ๎‹ณ๎Žฝ๎Ž๎‹ด๎Žฎ๎‹ด๎Ž—๎€ƒ๎ฆ๎‹ด๎‹๎€ƒ๎‹ฑ๎ป๎ŽŽ๎‹ด๎Žผ๎‹ถ๎“๎€ƒ๎Ž๎‹ด๎Žฉ๎Ž๎‹ด๎Žญ๎‹ด๎Žƒ๎€ƒ ๎‹ธ๎ฅ๎‹ถ๎Žˆ๎‹ด๎“๎€ƒ๎‹ด๎š๎‹ถ๎Ÿ๎‹ด๎Žซ๎€ƒ๎‹ต๎ž๎‹ธ๎Žœ๎‹ถ๎ฃ๎€ƒ๎‹ถ๎Ž™๎‹ถ๎Žญ๎Ž๎‹ด๎ฎ๎‹ธ๎Ÿ๎Ž๎€ƒ๎ŽŽ๎‹ด๎ค๎‹ถ๎Ž‘๎€ƒ๎‹ด๎‹ท๎ฏŒ๎€ƒ๎‰๎ฅ๎‹ด๎Žƒ๎€ƒ๎‹ธ๎Ž๎ฎ๎‹ต๎ค๎‹ด๎ ๎‹ธ๎‹๎Ž๎‹ด๎ญ๎€ƒ๎‹ด๎‹ท๎ฏŒ๎€ƒ๎‹ธ๎Ž๎ฎ๎‹ต๎˜๎‰๎Ž—๎Ž๎‹ด๎ญ๎€ƒ๎‹ถ๎‘๎ญ๎‹ต๎Žฎ๎‹ธ๎Œ๎‹ด๎ค๎‹ธ๎Ÿ๎ŽŽ๎‹ถ๎Ž‘๎€ƒ๎ข๎‹ต๎Ž˜๎‹ธ๎ด๎‹ด๎Ž—๎ށ๎€ƒ๎ŽŽ๎‰๎ฃ๎€ƒ๎ข๎‹ต๎Ž˜๎‹ธ๎ค๎‰๎ ๎‹ด๎Žณ๎€ƒ๎Ž๎‹ด๎Žซ๎‹ถ๎އ๎€ƒ๎‹ธ๎ข๎‹ต๎œ๎‹ธ๎ด๎‹ด๎ ๎‹ด๎‹๎€ƒ๎‹ด๎Žก๎ŽŽ๎‹ด๎จ๎‹ต๎ŽŸ๎€ƒ๎‹ด๎ผ๎‹ด๎“๎€ƒ๎‹ธ๎ข๎‹ต๎›๎‹ด๎Žฉ๎‹ด๎ป๎‹ธ๎ญ๎‹ด๎Žƒ๎€ƒ๎‹ธ๎Ž๎ฎ๎‹ต๎Œ๎‹ถ๎Žฟ๎‹ธ๎Žฎ๎‹ด๎Ž˜๎‹ธ๎Žด๎‹ด๎Ž—๎€ƒ๎‹ฒ๎Žฎ๎ด๎‹ถ๎Žผ๎‹ด๎Ž‘๎€ƒ ๎‹ด๎ฅ๎ฎ๎‹ต๎ ๎‹ด๎ค๎‹ธ๎Œ๎‹ด๎Ž—๎€Œ๎Ž“๎Žฎ๎˜๎Ž’๎Ÿ๎Ž๎€๎‹ป๎‹ผ๎‹ผ๎€‹ Artinya; Para ibu hendaklah menyusukan anak-anaknya selama dua tahun penuh, yaitu bagi yang ingin menyempurnakan penyusuan. Dan kewajiban ayah memberi nafkah makan dan pakaian kepada para ibu dengan cara ma'ruf. Seseorang tidak dibebani melainkan menurut kadar kesanggupannya. Janganlah seorang ibu menderita kesengsaraan karena anaknya dan seorang ayah karena anaknya, dan warispun berkewajiban keduanya ingin menyapih sebelum dua tahun dengan kerelaan keduanya dan permusyawaratan, maka tidak ada dosa atas keduanya. Dan jika kamu ingin anakmu disusukan oleh orang lain, maka tidak ada dosa bagimu apabila kamu memberikan pembayaran menurut yang patut. Bertakwalah kamu kepada Allah dan ketahuilah bahwa Allah Maha Melihat apa yang kamu kerjakan Al-Baqarah Ayat Dalam hal ini jumhur menetapkan kewajiban akannafkah kepada kekerabatan atau keluarga. Tetapi dalam pemberian nafkah itu terutama sekali kepada istri dan anak, walaupun istri tersebut beriddah yang masih boleh dalam beberapa kitab Fiqh itu dibedakan selain nafkah istri dan anakyang wajib diberikan yaitu nafkah kepada orang tua, bapak, kakek, nenek, ibu dan seterusnya ke atas yang dikenal dengan istilah dalam kitab Fiqh disebut nafkah itu, juga wajib diberikan kepada anak, cucu dan seterusnya ke bawah, yang dengan kitab Fiqh disebut dengan nafkah furuโ€Ÿ.9 6 Qalyubi-โ€žUmairah, Hasyitanโ€žala Syarh al-Mahalli โ€žala Minhฤjal-Thฤlibฤฉn Juzuk Keempat, Solo Manara Kudus, 1976, hlm 85. 7 Ihsan Sikhaq Muhammad, Qurโ€Ÿan dan Terjemahan. Jakarta Cahaya Qurโ€Ÿan, 2011, hlm. 37. 8 Syekh Abu Syujaโ€Ÿ, Matnul Ghayah Wat Tagrib,Cet. Kedua, terj. Mahmud Zaini, Jakarta Pustaka Amani, 2011, hlm. 104. 9 Abdul Majid Mahmud Mathlub, Panduan Hukum Keluarga Sakinahโ€ฆ, hlm. 624. Kewajiaban Nafkah Ushul dan Furuโ€™ Menurut Mazhab Syafiโ€™i Tarmizi M Jakfar, Fakhrurrazi Tetapi sekarang persoalan nafkah itu menjadi persoalan besar dalam kehidupan, sehingga banyak orang tidak memperdulikan tentang hak dan kewajiban memberi nafkah tersebut dalam keluarga, padahal dalam kitab-kitab Fiqh telah ditetapkan kewajiban bagi laki-laki yang mampu untuk memberikan nafkah kepada kerabatnya. Dasar Hukum Nafkah Ushul Dan Furuโ€™ Secara Umum Dalam hal ini penulis menggambarkan hukum secara umum tentang nafakah ushul dan furuโ€Ÿ yang telah disebutkan dalam kitab-kitab fiqh oleh mazhab Syafiโ€Ÿi Persoalan tentang nafkah. Surat An-Nisaโ€Ÿ 36. ๎€ƒ๎ฑ๎‹ถ๎Žซ๎€ƒ๎‹ถ๎Žญ๎ŽŽ๎‹ด๎Ž ๎‹ธ๎Ÿ๎Ž๎‹ด๎ญ๎€ƒ๎‹ถ๎ฆ๎ด๎‹ถ๎›๎ŽŽ๎‹ด๎Žด๎‹ด๎ค๎‹ธ๎Ÿ๎Ž๎‹ด๎ญ๎€ƒ๎ฐ๎‹ด๎ฃ๎ŽŽ๎‹ด๎Ž˜๎‹ด๎ด๎‹ธ๎Ÿ๎Ž๎‹ด๎ญ๎€ƒ๎ฐ๎‹ด๎Ž‘๎‹ธ๎Žฎ๎‹ต๎˜๎‹ธ๎Ÿ๎Ž๎€ƒ๎ฑ๎‹ถ๎Žฌ๎‹ถ๎Ž‘๎‹ด๎ญ๎€ƒ๎‹ฑ๎ŽŽ๎ง๎ŽŽ๎‹ด๎Žด๎‹ธ๎Žฃ๎‹ถ๎އ๎€ƒ๎‹ถ๎ฆ๎‹ธ๎ณ๎‹ด๎Žช๎‹ถ๎Ÿ๎Ž๎‹ด๎ฎ๎‹ธ๎Ÿ๎ŽŽ๎‹ถ๎Ž‘๎‹ด๎ญ๎€ƒ๎‹ฑ๎ŽŽ๎ŽŒ๎‹ธ๎ด๎‹ด๎Žท๎€ƒ๎‹ถ๎ช๎‹ถ๎Ž‘๎€ƒ๎‹ธ๎Ž๎ฎ๎‹ต๎›๎‹ถ๎Žฎ๎‹ธ๎Žธ๎‹ต๎Ž—๎€ƒ๎‹ด๎ป๎‹ด๎ญ๎€ƒ๎‹ด๎‹ท๎ฏŒ๎€ƒ๎‹ธ๎Ž๎ญ๎‹ต๎Žช๎‹ต๎Ž’๎‹ธ๎‹๎Ž๎‹ด๎ญ๎€ƒ๎‹ด๎ฅ๎ŽŽ๎‹ด๎›๎€ƒ๎ฆ๎‹ด๎ฃ๎€ƒ ๎Š๎ސ๎‹ถ๎Žค๎‹ต๎ณ๎€ƒ๎‹ด๎ป๎€ƒ๎‹ด๎‹ท๎ฏŒ๎€ƒ๎‰๎ฅ๎‹ถ๎އ๎€ƒ๎‹ธ๎ข๎‹ต๎œ๎‹ต๎ง๎ŽŽ๎‹ด๎ค๎‹ธ๎ณ๎‹ด๎Žƒ๎€ƒ ๎‹ธ๎Ž–๎‹ด๎œ๎‹ด๎ ๎‹ด๎ฃ๎€ƒ๎ŽŽ๎‹ด๎ฃ๎‹ด๎ญ๎€ƒ๎‹ถ๎ž๎ด๎‹ถ๎Ž’๎‰๎Žด๎Ÿ๎Ž๎€ƒ๎‹ถ๎ฆ๎‹ธ๎Ž‘๎Ž๎‹ด๎ญ๎€ƒ๎‹ถ๎ސ๎จ๎‹ด๎Ž ๎Ÿ๎ŽŽ๎‹ถ๎Ž‘๎€ƒ๎‹ถ๎ސ๎‹ถ๎Žฃ๎ŽŽ๎‰๎Žผ๎Ÿ๎Ž๎‹ด๎ญ๎€ƒ๎‹ถ๎ސ๎‹ต๎จ๎‹ต๎Ž ๎‹ธ๎Ÿ๎Ž๎€ƒ๎‹ถ๎Žญ๎ŽŽ๎‹ด๎Ž ๎‹ธ๎Ÿ๎Ž๎‹ด๎ญ๎€ƒ๎ฐ๎‹ด๎Ž‘๎‹ธ๎Žฎ๎‹ต๎˜๎‹ธ๎Ÿ๎Ž๎€ƒ๎‹ฑ๎Ž๎Žญ๎ฎ๎‹ต๎Žจ๎‹ด๎“๎€ƒ๎‹ฑ๎ป๎ŽŽ๎‹ด๎Ž˜๎‹ธ๎Žจ๎‹ต๎ฃ๎€Œ๎‹ฏ๎ŽŽ๎Žด๎จ๎Ÿ๎Ž๎€๎‹ผ๎‹ฟ๎€‹ Artinya โ€œsembahlah Allah dan janganlah kamu mempersekutukan-Nya dengan sesuatupun. Dan berbuat baiklah kepada dua orang tua-bapa, karib-karibat,anak-anak yatim,orang-orang miskin, tetangga yang dekat dan tetengga yang jauh, dan teman sejawat,ibnu sabil,dan hamba sahayamu. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang sombong dan membangga-banggakan diriโ€Ÿโ€Ÿ An-Nisaโ€Ÿ 36 .10 Surat Al-baqarah ayat 233. ๎€ƒ๎‰๎ฆ๎‹ต๎ฌ๎‹ต๎—๎‹ธ๎Žฏ๎‹ถ๎Žญ๎€ƒ๎‹ต๎ช๎‹ด๎Ÿ๎€ƒ๎‹ถ๎Žฉ๎ฎ๎‹ต๎Ÿ๎‹ธ๎ฎ๎‹ด๎ค๎‹ธ๎Ÿ๎Ž๎€ƒ๎ฐ๎‹ด๎ ๎‹๎‹ด๎ญ๎€ƒ๎‹ด๎Ž”๎‹ด๎‹๎ŽŽ๎‹ด๎Žฟ๎‰๎Žฎ๎Ÿ๎Ž๎€ƒ๎‰๎ข๎‹ถ๎Ž˜๎‹ต๎ณ๎€ƒ๎ฅ๎‹ด๎Žƒ๎€ƒ๎‹ด๎Žฉ๎Ž๎‹ด๎Žญ๎‹ด๎Žƒ๎€ƒ ๎‹ธ๎ฆ๎‹ด๎ค๎‹ถ๎Ÿ๎€ƒ๎‹ถ๎ฆ๎‹ธ๎ด๎‹ด๎ ๎‹ถ๎ฃ๎ŽŽ๎‹ด๎›๎€ƒ๎‹ถ๎ฆ๎‹ธ๎ด๎‹ด๎Ÿ๎‹ธ๎ฎ๎‹ด๎Žฃ๎€ƒ ๎‰๎ฆ๎‹ต๎ซ๎‹ด๎Žฉ๎‹ด๎ป๎‹ธ๎ญ๎‹ด๎Žƒ๎€ƒ ๎‹ด๎ฆ๎‹ธ๎Œ๎‹ถ๎Žฟ๎‹ธ๎Žฎ๎‹ต๎ณ๎€ƒ ๎‹ต๎Ž•๎Ž๎‹ด๎Žช๎‹ถ๎Ÿ๎Ž๎‹ด๎ฎ๎‹ธ๎Ÿ๎Ž๎‹ด๎ญ๎€ƒ๎ฐ๎‹ด๎ ๎‹ด๎‹๎‹ด๎ญ๎€ƒ๎‹ถ๎ฉ๎‹ถ๎Žช๎‹ด๎Ÿ๎‹ด๎ฎ๎‹ถ๎Ž‘๎€ƒ๎‹ต๎ช๎‰๎Ÿ๎€ƒ๎‹ฒ๎Žฉ๎ฎ๎‹ต๎Ÿ๎‹ธ๎ฎ๎‹ด๎ฃ๎€ƒ๎‹ด๎ป๎‹ด๎ญ๎€ƒ๎ŽŽ๎‹ด๎ซ๎‹ถ๎Žช๎‹ด๎Ÿ๎‹ด๎ฎ๎‹ถ๎Ž‘๎€ƒ๎‹ฒ๎Ž“๎‹ด๎Žช๎‹ถ๎Ÿ๎Ž๎‹ด๎ญ๎€ƒ๎‰๎Žญ๎Ž‚๎‹ด๎€๎‹ต๎Ž—๎€ƒ๎‹ด๎ป๎€ƒ๎ŽŽ๎‹ด๎ฌ๎‹ด๎Œ๎‹ธ๎Žณ๎‹ต๎ญ๎€ƒ๎‰๎ป๎‹ถ๎އ๎€ƒ๎‹ฒ๎Žฒ๎‹ธ๎”๎‹ด๎ง๎€ƒ ๎‹ต๎’๎‰๎ ๎‹ด๎œ๎‹ต๎Ž—๎€ƒ๎‹ด๎ป๎€ƒ๎‹ถ๎‘๎ญ๎‹ต๎Žฎ๎‹ธ๎Œ๎‹ด๎ค๎‹ธ๎Ÿ๎ŽŽ๎‹ถ๎Ž‘๎€ƒ๎‰๎ฆ๎‹ต๎ฌ๎‹ต๎Ž—๎‹ด๎ฎ๎‹ธ๎Žด๎‹ถ๎›๎‹ด๎ญ๎€ƒ๎ฅ๎‹ด๎Žƒ๎€ƒ๎‹ธ๎ข๎Š๎Ž—๎Žฉ๎‹ด๎Žญ๎‹ด๎Žƒ๎€ƒ ๎‹ธ๎ฅ๎‹ถ๎އ๎‹ด๎ญ๎€ƒ๎ŽŽ๎‹ด๎ค๎‹ถ๎ฌ๎‹ธ๎ด๎‹ด๎ ๎‹ด๎‹๎€ƒ๎‹ด๎Žก๎ŽŽ๎‹ด๎จ๎‹ต๎ŽŸ๎€ƒ๎‹ด๎ผ๎‹ด๎“๎€ƒ๎‹ณ๎Žญ๎‹ต๎ญ๎ŽŽ๎‹ด๎Žธ๎‹ด๎Ž—๎‹ด๎ญ๎€ƒ๎ŽŽ๎‹ด๎ค๎‹ต๎ฌ๎‹ธ๎จ๎‹๎ฃ๎€ƒ๎‹ณ๎Žฝ๎Ž๎‹ด๎Žฎ๎‹ด๎Ž—๎€ƒ๎ฆ๎‹ด๎‹๎€ƒ๎‹ฑ๎ป๎ŽŽ๎‹ด๎Žผ๎‹ถ๎“๎€ƒ๎Ž๎‹ด๎Žฉ๎Ž๎‹ด๎Žญ๎‹ด๎Žƒ๎€ƒ ๎‹ธ๎ฅ๎‹ถ๎Žˆ๎‹ด๎“๎€ƒ๎‹ด๎š๎‹ถ๎Ÿ๎‹ด๎Žซ๎€ƒ๎‹ต๎ž๎‹ธ๎Žœ๎‹ถ๎ฃ๎€ƒ๎‹ถ๎Ž™๎‹ถ๎Žญ๎Ž๎‹ด๎ฎ๎‹ธ๎Ÿ๎Ž๎€ƒ๎ŽŽ๎‹ด๎ค๎‹ถ๎Ž‘๎€ƒ๎‹ด๎‹ท๎ฏŒ๎€ƒ๎‰๎ฅ๎‹ด๎Žƒ๎€ƒ๎‹ธ๎Ž๎ฎ๎‹ต๎ค๎‹ด๎ ๎‹ธ๎‹๎Ž๎‹ด๎ญ๎€ƒ๎‹ด๎‹ท๎ฏŒ๎€ƒ๎‹ธ๎Ž๎ฎ๎‹ต๎˜๎‰๎Ž—๎Ž๎‹ด๎ญ๎€ƒ๎‹ถ๎‘๎ญ๎‹ต๎Žฎ๎‹ธ๎Œ๎‹ด๎ค๎‹ธ๎Ÿ๎ŽŽ๎‹ถ๎Ž‘๎€ƒ๎ข๎‹ต๎Ž˜๎‹ธ๎ด๎‹ด๎Ž—๎ށ๎€ƒ๎ŽŽ๎‰๎ฃ๎€ƒ๎ข๎‹ต๎Ž˜๎‹ธ๎ค๎‰๎ ๎‹ด๎Žณ๎€ƒ๎Ž๎‹ด๎Žซ๎‹ถ๎އ๎€ƒ๎‹ธ๎ข๎‹ต๎œ๎‹ธ๎ด๎‹ด๎ ๎‹ด๎‹๎€ƒ๎‹ด๎Žก๎ŽŽ๎‹ด๎จ๎‹ต๎ŽŸ๎€ƒ๎‹ด๎ผ๎‹ด๎“๎€ƒ๎‹ธ๎ข๎‹ต๎›๎‹ด๎Žฉ๎‹ด๎ป๎‹ธ๎ญ๎‹ด๎Žƒ๎€ƒ๎‹ธ๎Ž๎ฎ๎‹ต๎Œ๎‹ถ๎Žฟ๎‹ธ๎Žฎ๎‹ด๎Ž˜๎‹ธ๎Žด๎‹ด๎Ž—๎€ƒ๎‹ฒ๎Žฎ๎ด๎‹ถ๎Žผ๎‹ด๎Ž‘๎€ƒ ๎‹ด๎ฅ๎ฎ๎‹ต๎ ๎‹ด๎ค๎‹ธ๎Œ๎‹ด๎Ž—๎€Œ๎Ž“๎Žฎ๎˜๎Ž’๎Ÿ๎Ž๎€๎‹ป๎‹ผ๎‹ผ Artinya; Para ibu hendaklah menyusukan anak-anaknya selama dua tahun penuh, yaitu bagi yang ingin menyempurnakan penyusuan. Dan kewajiban ayah memberi nafkah makan dan pakaian kepada para ibu dengan cara ma'ruf. Seseorang tidak dibebani melainkan menurut kadar kesanggupannya. Janganlah seorang ibu menderita kesengsaraan karena anaknya dan seorang ayah karena anaknya, dan warispun berkewajiban demikian. Apabila keduanya ingin menyapih sebelum dua tahun dengan kerelaan keduanya dan permusyawaratan, maka tidak ada dosa atas keduanya. Dan 10 Fadhal AR Bafadal, dkk,Syamil Qurโ€Ÿan dan terjemahanya, Bandung PT. Syaamil Cipta Media 2004,, hlm. 84. Kewajiaban Nafkah Ushul dan Furuโ€™ Menurut Mazhab Syafiโ€™i Tarmizi M Jakfar, Fakhrurrazi jika kamu ingin anakmu disusukan oleh orang lain, maka tidak ada dosa bagimu apabila kamu memberikan pembayaran menurut yang patut. Bertakwalah kamu kepada Allah dan ketahuilah bahwa Allah Maha Melihat apa yang kamu kerjakan Al-Baqarah Ayat 233.11 Surat ath-thalaaq ayat 7 ๎€ƒ๎ŽŽ๎‹ด๎ซ๎ŽŽ๎‹ด๎Ž—๎ށ๎€ƒ๎ŽŽ๎‹ด๎ฃ๎€ƒ ๎‰๎ป๎‹ถ๎އ๎€ƒ๎‹ฑ๎ŽŽ๎Žด๎‹ธ๎”๎‹ด๎ง๎€ƒ๎‹ต๎‰๎ฏŒ๎€ƒ ๎‹ต๎’๎‹๎ ๎‹ด๎œ๎‹ต๎ณ๎€ƒ ๎‹ด๎ป๎€ƒ๎‹ต๎‰๎ฏŒ๎€ƒ๎‹ต๎ฉ๎ŽŽ๎‹ด๎Ž—๎ށ๎€ƒ๎ŽŽ๎‰๎ค๎‹ถ๎ฃ๎€ƒ๎‹ธ๎–๎‹ถ๎”๎จ๎‹ต๎ด๎‹ธ๎ ๎‹ด๎“๎€ƒ๎‹ต๎ช๎‹ต๎—๎‹ธ๎Žฏ๎‹ถ๎Žญ๎€ƒ๎‹ถ๎ช๎‹ธ๎ด๎‹ด๎ ๎‹ด๎‹๎€ƒ๎‹ด๎Žญ๎‹ถ๎Žช๎‹ต๎—๎€ƒ๎ฆ๎‹ด๎ฃ๎‹ด๎ญ๎€ƒ๎‹ถ๎ช๎‹ถ๎Ž˜๎‹ด๎Œ๎‹ด๎Žณ๎€ƒ๎ฆ๎‹๎ฃ๎€ƒ๎‹ณ๎Ž”๎‹ด๎Œ๎‹ด๎Žณ๎€ƒ๎ญ๎‹ต๎Žซ๎€ƒ๎‹ธ๎–๎‹ถ๎”๎จ๎‹ต๎ด๎‹ถ๎Ÿ๎€ƒ๎‹ฑ๎Ž๎Žฎ๎‹ธ๎Žด๎‹ต๎ณ๎€ƒ๎‹ณ๎Žฎ๎‹ธ๎Žด๎‹ต๎‹๎€ƒ๎‹ด๎Žช๎‹ธ๎Œ๎‹ด๎Ž‘๎€ƒ๎‹ต๎‰๎ฏŒ๎€ƒ๎‹ต๎ž๎‹ด๎Œ๎‹ธ๎Ž ๎‹ด๎ด๎‹ด๎Žณ๎€Œ๎•๎ผ๎„๎Ÿ๎Ž๎€๎Œ€๎€‹ Artinya Hendaklah orang yang mempunyai keluasan memberi nafkah menurut kemampuannya, dan orang yang terbatas rezekinya, hendaklah memberi nafkah harta yang diberikan Allah kepadanya. Allah tidak membebani seseorang melainkan sesuai dengan apa yang diberikan Allah kepadanya. Allah kelak akan memeberikan kelapangan setelah kesempitan.ath-Thalaaq ayat 712 Dari kesimpulan di atas mazhab Syafiโ€Ÿi dan jumhur ulama lainya, yaitu imam Maliki, imam Hanafi dan imam Hambali mengambil beberapa ayat yang ada dalam surat al-Qurโ€Ÿan yang menyangkut tentang nafkah secara umum kepada kerabat, dan hal ini terdapat di dalam kitab fiqh karangan Wahbah Az-Zuhaili yaitu fikih Islam Wa Adillatuhu jiliz 10, dan buku terjemahan dari fiqh karangan Abdul Majid Mahmud Mathlub, al-Wajiz fi Ahkam al-Usrah al-Islamiah. Hak dan Kewajiban dalam Nafkah Pengerian Nafkah merupakan belanja untuk hidup atau pendapatan suami yang harus diberikan kepada Nafkah juga merupakan kewajiban pokok bagi suami terhadap isteri yang harus diberikan baik berupa makanan, pakaian, maupun tempat tinggal bersama. Sebab nafkah tersebut kewajiban yang harus diberikan kepada orang yang berhak Karna nafkah adalah pemberian dari suami kepada isteri dan anak-anaknya sebagai tanggung jawab dalam keluarga. 1. Sebab-sebab yang mewajibkan nafkah a. Sebab keturunan. 11 Ihsan Sikhaq Muhammad, Qurโ€Ÿan dan Terjemahan, hlm. 37. 12 Fadhal AR Bafadal, dkk,Syamil Qurโ€Ÿan dan terjemahanya, hlm. 558. 13 Departemen Pendidikan Nasional, Kamus Besar Bahasa IndonesiaPusat Bahasa, Edisi Keempatโ€ฆ,hlm 940 14 Abu Bakr Jabir Al-Jazairi, Ensiklopedia Muslim, Minhajud Muslimโ€ฆ, hlm. 618. Kewajiaban Nafkah Ushul dan Furuโ€™ Menurut Mazhab Syafiโ€™i Tarmizi M Jakfar, Fakhrurrazi Bapak atau ibu, berkewajiban untuk memberi nafkah kepada anaknya beserta kepada cucunya yang tidak mempunyai ayah lagi. b. Sebab pernikahan. Suami wajib memberi nafkah kepada isterinya yang taat, baik makanan, pakaian, tempat tinggal, perkakas rumah tangga dan lain-lain menurut keadaan dan tempat tinggal isterinya. c. Sebab milik. Seorang yang memiliki budak maka wajib memberikan makan tempat tinggal kepada budak tersebut, dan dia wajib menjaganya jangan sampai diberikan beban lebih dari Dalam hal nafkah fuqahapun sependapat bahwa nafkah itu wajib atas suami yang merdeka dan berada di tempat. Kemudian mereka berselih pendapat tentang hamba sahaya dan orang yang berpergian. Mengenai hamba sahaya, Ibnu Mundzir mengatakan bahwa para ahli ilmu yang menyampaikan riwayat kepadanya bahwa suami yang berstatus hamba sahaya wajib memberikan nafkah untuk isterinya, dan juga suami yang berpergian jauh, jumhur fuqaha berpendapat bahwa ia wajib memberi Syarat seorang isteri yang berhak menerima nafkah dalam hukum islam adalah sebagai berikut a. Akad nikahnya harus sah dan benar. b. Istri harus menyerahkan diri kepada suaminya. c. Istri memberi kesempatan kepada suaminya untuk menggaulinya d. Isteri tidak menolak jika suami mengajak pindah ke mana saja yang ia mau. e. Istri layak dan bisa digauli oleh suaminya itu. Dan apabila syarat-syarat terpenuhi di atas, maka suami berhak memberikan nafkah terhadap isterinya. Di mana tidak ada perbedaan pendapat mengenai masalah hak istri dalam menerima nafkah dari suaminya tersebut, kecuali hamba sahaya. Bahkan Allah SWT telah mewajibkan nafkah dengan firman-Nya di dalam al-Qurโ€Ÿan dengan surat Al-Nisa ayat 5. 15 Sulaiman Rasjid, Figh Islam, Bandung Sinar Baru Algensindo, 2012, hlm. 421-422. 16 Ibnu Rusyd,Bidayatul Mujtahid 2, terj. Abu Usamah Fakhtur Rokhman, hlm. 522. Kewajiaban Nafkah Ushul dan Furuโ€™ Menurut Mazhab Syafiโ€™i Tarmizi M Jakfar, Fakhrurrazi โ€œ berikanlah mereka belanja dan pakaian dari hasil harta itu.โ€ Al-Nisaโ€Ÿ ayat 5. Demikian juga hadist Rasulullah, di mana beliau pernah memberikan izin kepada Hindun binti โ€žUtsbah untuk mengabil harta suaminya, Abu Sofyan, untuk mencukupi kebutuhannya dan kebutuhan anak-anaknya dengan cara yang maโ€Ÿruf. Berdasarkan sabda Rasulullah Saw sebagai berikut ๎๎ŽŽ๎—๎€ƒ๎ฑ๎Žฎ๎ด๎Žธ๎˜๎Ÿ๎Ž๎€ƒ๎ช๎ณ๎ญ๎ŽŽ๎Œ๎ฃ๎€ƒ๎ฆ๎‹๎€ƒ๎€๎Ž–๎ ๎—๎€ƒ๎€๎๎ŽŽ๎—๎€ƒ๎‹ฎ๎ช๎ด๎ ๎‹๎€ƒ๎ŽŽ๎ง๎Žช๎Žฃ๎Žƒ๎€ƒ๎ช๎ŽŸ๎ญ๎Žฏ๎€ƒ๎–๎Žฃ๎ŽŽ๎ฃ๎€ƒ๎ฏŒ๎€ƒ๎๎ฎ๎Žณ๎Žญ๎€ƒ๎ŽŽ๎ณ๎€ƒ๎€๎Ž–๎ค๎Œ๎Žฃ๎€ƒ๎Ž๎Žซ๎އ๎€ƒ๎ŽŽ๎ฌ๎ค๎Œ๎„๎Ž—๎Žƒ๎€ƒ๎€ ๎Ž–๎ด๎Žด๎Ž˜๎›๎Ž๎€ƒ๎Ž๎Žซ๎އ๎€ƒ๎ŽŽ๎ซ๎€ƒ๎ฎ๎Žด๎œ๎Ž—๎€ƒ๎€๎Ž–๎ด๎Ž’๎Ÿ๎Ž๎€ƒ๎ฒ๎“๎€ƒ๎ป๎އ๎€ƒ๎Žฎ๎Ž ๎ฌ๎Ž—๎ป๎ญ๎€ƒ๎Žข๎Ž’๎˜๎Ž—๎€ƒ๎ป๎ญ๎€ƒ๎ช๎ŽŸ๎ฎ๎Ÿ๎Ž๎€ƒ๎Ž๎Žฎ๎€๎Ž—๎€ƒ๎ป๎ญ๎€ƒ๎€‘๎€Œ๎€ƒ๎Žฉ๎ญ๎Ž๎Žฉ๎€ƒ๎ฎ๎Ž‘๎Žƒ๎€ƒ๎ฉ๎Ž๎ญ๎Žญ๎€‹ ๎€ƒArtinya Diriwayadkan oleh Muwwiyah al-Qusyairi, dia berkata, โ€œ saya berkata, โ€žWahai Rasulullah, apa hak isteri-isteri kami?โ€Ÿ Maka Rasulullah SAW menjawab, โ€žKamu cukupi kebutuhan makannya jika makan, kamu cukupi kebutuhan pakaiannya jika kamu berpakaian atau jika kamu mendapatkan sesuatu. Jangan kamu memukul wajahnya, jangan mencelanya, jangan kamu meninggalkannya pisah ranjang kecuali di rumah. dari Abu Dawud, No Hadist 2141.17 Dalam hal pemberian nafkah menurut Syaikh Kamil Muhammad Uwaidah yang diambil di dalam kitab Al-Musawi disebutkan bahwa memberi nafkah bagi suami kepada isterinya merupakan hal yang diwajibkan, baik dalam keadaan sulit maupun dalam keadaan Nafkah Ushul an Furuโ€™ Menurut Kitab Hasyiatani Qalyubi-Umairah Kitab ini merupakan buah karya Syihabuddin Abu al-โ€žAbbas Ahmad bin Salamah al-Qalyubi gelarnya yang dikenal dengan al-Qalyubi karena dinisbatkan kepada asal daerahnya yaitu Qalyub. Al-Qalyubi ulama yang mempunyai kemampuan dalam bidang fiqh dan ushul fiqh, dan al-Qalyubi karyanya banyak berbentuk hasyiah, al-Qalyubi lahir di Kota Qalyub di Negeri Mesir dan wafat W 1069 H. Salah satu kitab yang sangat dikenal di Indonesia adalah hasyiatan Qalyubi-โ€žUmaira terhadap syarah al-Mahalli atas Minhฤj al-Thalibฤฉn karya al-Nawawi yang banyak di pelajari pada dayah-dayah di Indonesia, karena hasyiatan al-Qalyubi lebih banyak mengandung isi penjelasan, beliau banyak mengumpulkan keterangan-keterangan dari berbagai kitab hasyiah yang lain. Dan karya-karya lain al-Qalyubi yaitu 17 Muhammad Nashiruddin al-Abani, terj. Tajuddin Arief, Shahih Sunan Abu Dawud, Jakarta Pustaka Azzam, 2006, hlm. 828. 18 Syaikh Kamil Muhammad Uwaidah, Figh Wanita, Jakarta Pustaka Al-Kausar, 2008, hlm. 480-481. Kewajiaban Nafkah Ushul dan Furuโ€™ Menurut Mazhab Syafiโ€™i Tarmizi M Jakfar, Fakhrurrazi Hasyiah โ€žala Syarh al-Jurumiyah, Hasyiah Syarh Thฤhir, Majmuโ€Ÿ al-Muhibbฤฉn, Tazkirah al-Qalyubi, Hasyiatan al-Qalyubi dari Mahalli. 19 Adapun ketentuan mengenai pemberian nafkah ushul dan furuโ€Ÿ menurut al-Qalyubi yaitu Seorang anak mempunyai kewajiban untuk memberi nafkah kepada orang tuanya yaitu ayah dan ibunya baik ia anak laki-laki atau perempuan. Apabila anak laki-laki yang sudah menikah di samping ia menafkahi isteri dan anaknya, ia juga diharuskan untuk menafkahi kedua orang tua selama mereka masih hidup. Memang pada dasarnya tidak ada dalil al-Qurโ€Ÿan maupun hadist yang menyebutkan secara explisit tentang kewajiban menafkahi ayah atau ibu. Akan tetapi Imam al-Qalyubi dengan cara mengqiyaskan dasar hukum kewajiban pemberian nafkah kepada istri dan anak, dan kewajiban seorang anak memberi nafkah kepada ayah dan ibunya dari Surat al-Baqarah ayat 233 seperti tercantum dalam kitab hasyiatan Qalyubi-โ€žUmairah di bawah ini ๎€Œ๎ช๎ฃ๎Žฐ๎ ๎ณ๎€‹๎€ƒ๎€ƒ๎ฐ๎Žœ๎ง๎Žƒ๎€ƒ๎ญ๎Žƒ๎€ƒ๎ฅ๎ŽŽ๎›๎€ƒ๎Ž๎Žฎ๎›๎Žซ๎€ƒ๎Žบ๎Žจ๎Žธ๎Ÿ๎Ž๎€ƒ๎ฑ๎Žƒ๎€Œ๎–๎”๎ง๎Ž“๎ผ๎‹๎€ƒ๎ฅ๎އ๎ญ๎€ƒ๎Žช๎Ÿ๎Ž๎ฎ๎Ÿ๎Ž๎€ƒ๎€‹๎€ƒ๎€ƒ๎ฐ๎Žœ๎ง๎Žƒ๎€ƒ๎ญ๎Žƒ๎€ƒ๎Ž๎Žฎ๎›๎Žซ๎€ƒ๎ฆ๎ฃ๎€Œ๎ž๎”๎Žณ๎€ƒ๎ฅ๎އ๎ญ๎€ƒ๎Žช๎Ÿ๎ฎ๎Ÿ๎Ž๎ญ๎€ƒ๎€‹๎€ƒ๎ฐ๎Ÿ๎ŽŽ๎Œ๎Ž—๎€ƒ๎ช๎Ÿ๎ฎ๎—๎€ƒ๎ฒ๎ง๎ŽŽ๎Žœ๎Ÿ๎Ž๎€ƒ๎ฒ๎“๎€ƒ๎ž๎Žป๎ท๎Ž๎ญ๎€ƒ๎ฐ๎Žœ๎ง๎Žƒ๎€ƒ๎ญ๎Žƒ๎€ƒ๎Ž๎Žฎ๎›๎Žซ๎€ƒ๎ฆ๎ฃ๎€ƒ๎€๎€Œ๎€ƒ๎‰๎ฆ๎‹ต๎ฌ๎‹ต๎Ž—๎‹ด๎ฎ๎‹ธ๎Žด๎‹ถ๎›๎‹ด๎ญ๎€ƒ ๎‰๎ฆ๎‹ต๎ฌ๎‹ต๎—๎‹ธ๎Žฏ๎‹ถ๎Žญ๎€ƒ๎‹ต๎ช๎‹ด๎Ÿ๎€ƒ๎‹ถ๎Žฉ๎ฎ๎‹ต๎Ÿ๎‹ธ๎ฎ๎‹ด๎ค๎‹ธ๎Ÿ๎Ž๎€ƒ๎ฐ๎‹ด๎ ๎‹๎‹ด๎ญ๎€ƒ๎‹ถ๎‘๎ญ๎‹ต๎Žฎ๎‹ธ๎Œ๎‹ด๎ค๎‹ธ๎Ÿ๎ŽŽ๎‹ถ๎Ž‘๎€‹๎€ƒ๎€๎€Œ๎€ƒ๎Ž“๎Žฎ๎˜๎Ž’๎Ÿ๎Ž๎€๎‹ป๎‹ผ๎‹ผ๎€‹๎€ƒ๎ฒ๎€๎Œ๎Ž’๎Ÿ๎Ž๎€ƒ๎Š๎ฃ๎ŽŽ๎Ž ๎Ž‘๎€ƒ๎ช๎ด๎ ๎‹๎€ƒ๎๎ญ๎ท๎Ž๎€ƒ๎Žฒ๎ด๎—๎ญ๎€ƒ๎Ž”๎ฃ๎Žฎ๎Žฃ๎€ƒ๎ฅ๎ท๎€ƒ๎ฐ๎Ÿ๎ญ๎Žƒ๎€ƒ๎ฎ๎ซ๎€ƒ๎ž๎Ž‘๎€ƒ๎Ž“๎Žช๎Ÿ๎Ž๎ฎ๎Ÿ๎Ž๎€ƒ ๎ข๎ˆ๎‹๎Žƒ๎€ƒ๎€๎ญ๎Žช๎Žจ๎Ÿ๎Ž๎ญ๎€ƒ๎Žช๎ฌ๎Œ๎Ž˜๎Ÿ๎ŽŽ๎Ž‘๎€ƒ๎Žช๎Ÿ๎Ž๎ฎ๎Ÿ๎Ž๎–๎ด๎Ÿ๎Žƒ๎€ƒ๎Ž”๎ฃ๎€‘ Artinya kewajiban bagi seorang anak laki-laki atau anak perempuan wajib memberi nafakah kepada ayah dan ibunya sampai seterusnya ke atas, dan kewajiban seorang ayah dan ibu juga wajib memeberikan nafakah kepada anaknya sampai seterusnya ke bawah. Berdasarkan surat al-Baqarah 233 yang artinya โ€œ dan kewajiban ayah memberi makan dan pakaian kepada para ibu dengan cara yang maโ€Ÿruf. Dan diqiyaskan pada yang pertama tentang memberi nafkah kepada orang tua, karena nafkah kepada orang tua itu lebih aula. Berdasarkan surat al-Baqarah ayat 233 tersebut di atas, imam al-Qalyubi mengqiyaskan hukum pemberian nafkah kepada istri dan anak, apabila seseorang ayah berkewajiban memberi nafkah kepada anak, maka dia seorang anak juga wajib memberi nafkah kepada ayah dan ibunya dengan โ€žillah ada hubungan antara anak dan ayah yaitu, anak bagian dari pada ayah dan ayah bagian dari pada anak. Bahkan memberi nafkah kepada ayah dan ibu lebih diutamakan, karena menjaga kehormatan ayah 19 Muhammad Abdul Wahab, Rumah Figh Indonesia, diakses dari situs http //rumahFigh net/Maktabah, Hasyiah-Qalyubi wa Humairah. pada tanggal 23 Desember 2016. Jam 930 Wib. 20 Qalyubi-โ€žUmairah, Hasyiatan โ€žala Syarh al-Mahalli โ€žala Minhฤj al-ลคhalibฤฉn Juzuk Keempat, Solo Manara Kudus, 1976, hlm 85 Kewajiaban Nafkah Ushul dan Furuโ€™ Menurut Mazhab Syafiโ€™i Tarmizi M Jakfar, Fakhrurrazi itu lebih mulia daripada anak qiyฤs ini dinamakan qiyฤs aulawi dan seorang anak lebih bersungguh-sungguh menjaga kehormatan ayah. Qiyas menurut istilah ilmu ushul fiqh yaitu mempersamakan suatu kasus yang tidak ada dalam nash dan dalil hukumnya dengan suatu kasus yang ada nash/dalil hukumnya. Qiyas merupakan suatu metode dalam menerangkan hukum yang tidak ada nashnya dalam al-Qurโ€Ÿan dan hadist dengan cara membandingkan dengan sesuatu yang ditetapkan hukumnya berdasarkan nash. Dimana qiyas itu merupakan cara yang ke empat dalam hukum, setelah al-Qurโ€Ÿan, Hadist, dan Ijmak. Apabila ada suatu kasus yang tidak terdapat dalil dalam al-Qurโ€Ÿan, Hadist, dan Ijmak, maka kasus tersebut harus diproses dengan jalan qiyas dengan menyamakan kasus tersebut dengan kasus yang sudah ada nashnya berdasarkan atas persamaan โ€žillah nya. Qiyas dapat menjadi pondasi atau pijakan sebuah hukum. Adapun rukun-rukun qiyas ada empat 4 yaitu 1. Al-Ashl yaitu suatu hukum yang ada nashnya/hukumnya, atau biasa juga disebut juga dengan kata al-Mฤqis โ€žalฤih yang diqiyaskan kepadanya dan al-Mahmศ—l alaih yang dijadikan pertanggungan dan Musyabbah bih yang diserupakan dengannya. 2. Al-Farโ€Ÿuโ€Ÿyaitu suatu yang tidak ada nash/dalilnya, disebut dengan al-Mฤqis yang diqiyaskan al-Mahmศ—l yang dipertanggungkan dan al-Musyabbah bih yang diserupakan dengannya. 3. Hukum ashl yaitu hukum yang telah ada nashnya dan dijadikan sebagai hukum pada furuโ€Ÿ 4. Al-โ€žIllah yaitu suatu sifat yang dijadikan dasar untuk membentuk hukum pokok dan berdasarkan sifat itu terjadinya hukum pada cabang, maka disamakan dengan pokok ashal dari segi hukumnya. Dari penjelasan qiyas tersebut diatas, maka hukum menafkahi ayah dan ibu selain dari nafkah anak beserta isteri dapat disimpulkan bahwa 1. Al-Ashl yaitu nafkah yang harus diberikan kepada isteri dan anak 2. Al-Farโ€Ÿu yaitu nafkah yang harus diberikan kepada ayah dan ibu 3. โ€žIllah anak adalah keturunan dari ayah.21 Nafkah Ushul Dan Furuโ€™ Menurut Kitab Fathul al-Muโ€™in Kitab ini merupakan buah karya Syaikh Zainuddin al-Malibary. Nama lengkap beliau asy-Syaikh Zainuddin Ibnusy Syaikh Abdul Aziz al-โ€žSalamah asy-Syeikh Zainuddin Muallif Hidฤyah al- Azdkiyaโ€Ÿ Ilโ€Ÿa 21 Abdul Wahhab Kallaf, Ilmu Ushul Figh, Semarang Dina Utama, 1994, hlm. 65-66. Kewajiaban Nafkah Ushul dan Furuโ€™ Menurut Mazhab Syafiโ€™i Tarmizi M Jakfar, Fakhrurrazi Thariqil Auliaโ€Ÿ Ibnusy Syaikh Ali Ibnu Syaikhi Acmad asy-Syafiโ€Ÿi al-Malibary Zainuddin al-Malibari merupakan ulama yang dilahirkan di Kosyan daerah Malabar Pakistan, India Selatan. Tidak diketahui secara persis, kapan Syaikh Zainuddin al-Malibari lahir. Bahkan tentang taggal dan tahun wafatnya pun muncul berbagai pendapat. Beliau diperkirakan meninggal dunia sekitar tahun 970-990 H, dan di makamkan di pinggiran kota Ponani, India. Tepatnya terletak di samping masjid Agung Ponani. Beliau adalah cucu dari Syaikh Zainuddin bin Ali pengarang kitab Hidฤyah al-Adzkiya', Syaikh Zainuddin al-Malibari telah terdidik oleh keluarga agamis, selain sekolah di al-Madrasah yang didirikan oleh kakek beliau. Dan Syaikh Zainuddin al-Malibari berguru kepada beberapa Ulama Arab, termasuknya adalah Ibnu Hajar al-Haitami wafat pada tahun 974 H. Karangan-karangan Syaikh al-Malibari adalah Al Istiโ€Ÿdad lil Maut Wa suโ€Ÿal al-Qubur Aqidah, Qurrah al-โ€žAฤฉn bi Muhimmati ad-din Fiqh, kitab matan Fathul Muโ€Ÿin, Fathul Muโ€Ÿin fi Syarh qurrah al-โ€žAฤฉn Fiqh, yang dikomentari oleh Syaikh Sayyid Muhammad Syathaโ€Ÿ Ad Dimyati dengan nama kitab Iโ€Ÿฤnah al-ลคhalibฤฉn. Syeikh Zainuddin al-Malibari dikenal sebagai ulama fikih yang mengikuti madzhab Syafi' Adapun ketentuan mengenai nafkah ushul dan furuโ€Ÿ yang terdapat dalam kitab Fathul al-Muโ€Ÿin menurut Syaikh Zainuddin al-Malibari adalah nafkah segala sesuatu yang dibutuhkan oleh manusia, seperti makanan, pakaian, tempat tinggal, bantuan, dan seluruh kebutuhannya menurut tradisi. Hubungan kekerabatan adalah penyebab diwajibkannya memberi nafkah antara kerabat. Hubungan kekerabatan yang mewajibkan nafkah ada dua macam yaitu kekerabatan antara ushศ—l dan al-farโ€Ÿuโ€Ÿ. Maksud ushศ—l di sini adalah seluruh orang tua, dimulai dari para bapak, ibu, kakek, nenek, buyut dan sterusnya ke atas. Maksud al- farโ€Ÿu disini adalah para anak, cucu, dan seterusnya ke ๎€ƒ Untuk lebih jelas penulis mengutip penjelasan di dalam kitab Fathul al-Muโ€Ÿin sebagai berikut 22 Aliy Asโ€Ÿad, Terjemahan Fathul Muโ€Ÿin, Jilid 1, Kudus Manara Kudus, 1400 H/1980 M, hlm XIX. 23 Inu Kencana Syafie, Ensiklopedia Manusia Terpopuler, Memuat lebih Dari Tokoh Dunia Terkemuka, Cet. Pertama, Bandung Pustaka Reka Cipta, 2011, hlm 1023. 24 Abdul Majid Mahmud Mathlub, Al-Wajiz fฤฉ Ahkam Al-Usrah Al-Islamiyah, Harit Fadly dan Ahmad Khotib Tej, Panduan Hukum Keluarga Sakinah, Era Intermedia, 2005, hlm. 616-617. Kewajiaban Nafkah Ushul dan Furuโ€™ Menurut Mazhab Syafiโ€™i Tarmizi M Jakfar, Fakhrurrazi ๎๎€ƒ๎ช๎ง๎ฎ๎ค๎ฃ๎€ƒ๎Ž•๎ฎ๎—๎ญ๎€ƒ๎ช๎Ž—๎ฎ๎—๎€ƒ๎ฆ๎‹๎€ƒ๎ž๎€๎“๎€ƒ๎ŽŽ๎ค๎Ž‘๎€ƒ๎ช๎Ž‘๎€ƒ๎–๎ด๎ ๎ณ๎€ƒ๎ސ๎Žด๎œ๎Ž‘๎€ƒ๎ฎ๎Ÿ๎ญ๎€ƒ๎ฐ๎Žœ๎ง๎Žƒ๎ญ๎€ƒ๎Ž๎Žฎ๎›๎Žซ๎€ƒ๎Žฎ๎Žณ๎ฎ๎ฃ๎€ƒ๎ฐ๎ ๎‹๎€ƒ๎ސ๎Ž ๎ณ๎ฑ๎€ƒ๎ช๎Ž˜๎ ๎ด๎Ÿ๎ญ๎€ƒ๎ช๎ฃ๎ญ ๎ช๎จ๎ณ๎Žฉ๎€ƒ๎ฆ๎‹๎€ƒ๎ž๎€๎”๎ณ๎€ƒ๎ข๎Ÿ๎€ƒ๎ฅ๎Ž๎ญ๎€ƒ๎€๎ŽŽ๎”๎›๎ฐ๎Žœ๎ง๎Žƒ๎€ƒ๎ญ๎Ž๎€ƒ๎Ž๎Žฎ๎›๎Žซ๎€ƒ๎ผ๎‹๎€ƒ๎ฅ๎Ž๎ญ๎€ƒ๎ž๎Žป๎ท๎€ƒ๎‹ฏ๎Ž๎ญ๎Žฉ๎ญ๎€ƒ๎Žฉ๎Žƒ๎€ƒ๎Š๎ฃ๎€ƒ๎Ž“๎ฎ๎Žด๎›๎ญ๎€ƒ๎Ž”๎˜๎”๎ง๎€ƒ๎Ž”๎ณ๎€ƒ๎€๎€ƒ๎ฅ๎Ž๎ญ๎€ƒ๎‰๎Žฎ๎“๎ญ๎š๎Ÿ๎Žฌ๎›๎€ƒ๎๎Žฐ๎ง๎€ƒ๎€๎ŽŽ๎ซ๎ŽŽ๎œ๎ ๎ค๎ณ๎€ƒ๎ข๎Ÿ๎€ƒ๎Ž๎Žซ๎Ž๎€ƒ๎€๎ŽŽ๎จ๎ณ๎Žฉ๎€ƒ๎ŽŽ๎”๎ ๎Ž˜๎Žง๎Ž๎€ƒ๎ฅ๎Ž๎ญ๎€‘๎€ƒArtinya kewajiban anak laki-laki ataupun perempuan apabila mempunyai kekayaan walaupun dari hasil kerja ia dapatkan, yang telah melebihi dari biaya hidup dirinya sendiri dan orang tanggungannya selama sehari semalam, walaupun belum lebih dari perhitungan tanggungan hutangnya adalah wajib baginya untuk mencukupi kebutuhan pakaian, makanan dan obat-obatan kepada orang tuanya keatas, baik laki-laki maupun perempuan dengan demikian pun orang keturunannya hingga ke ke bawah, bilamana dua macam ini tidak memilki kecukupan dalamhal tersebut, maka sekalipun orang tua atau keturunannya itu berbeda agama. Dan tidak menjadi wajib atau hilangnya kewajiban untuk memberi nafkah, apabila salah seorang tua atau keturunannya murtad, dalam syarah al-Irsyad, juga tidak diwajibkan jika ia berbuat zina muhsan atau meninggalkan shalat. Di dalam syarah al-Minhaj juga menyatakan tidak wajib, orang keturunan itu telah mencapai usia baliq dan tidak mau bekerja yang patut bagi dirinya. Menurut Syaikh Zainuddin, barang siapa yang masih memiliki orang tua dan keturunan, maka nafkah orang tua menjadi tanggungan dari pada keturunannya kebawah. Dan jika seseorang masih mempunyai ayah dan ibu atau saudara yang membutuhkan nafkah, sedangkan ia sendiri tidak mampu untuk mencukupi semua, maka ia boleh untuk mendahulukan dirinya sendiri, isteri dan Selain itu, kerabat yang diwajibkan untuk dinafkahi adalah kerabat yang diharamkan menikah senasab. Jadi, diwajibkan nafkah antara kerabat apabila mereka mempunyai hubungan senasab, sedangkan yang tidak senasab tidak diwajibkan untuk memberikan nafkah. Nafkah Ushul dan Furuโ€™ Menurut Kitab Kifฤtul al-Akhyฤr Kitab ini merupakan buah karya Abu Bakar bin 'Abdul Muhammad bin Muโ€Ÿmin Hariz Bin Maโ€Ÿalla at-Taqiy al-Husaini al-Hishni. Beliau yang lebih dikenal sebagai Imam Taqiyuddin al-Hishni adalah seorang ulama besar dan ahli sufi bermazhab Syafi`i serta berpegang kepada i'tiqad Imam Abul Hasan 'Ali al-Asy'ari. Beliau 25 Syaikh Zainuddin, Fathul Muโ€Ÿin, Jilid. 3, Aliy Asโ€Ÿad Tej, Menara Kudus, 1979, hlm. 242-244. 26 Aliy Asโ€Ÿad, Tej Fathul al-Muโ€Ÿin, Kudus Manara Kudus, 1979, hlm. 242. Kewajiaban Nafkah Ushul dan Furuโ€™ Menurut Mazhab Syafiโ€™i Tarmizi M Jakfar, Fakhrurrazi dilahirkan dalam tahun 752 H di Kota al-Hishn dalam negeri Syam kemudian berpindah ke Kota Dimasyq di mana beliau meneruskan pengajiannya, Di antara guru-gurunya ialah Syaikh Abul 'Abbas Najmuddin Ahmad bin 'Utsman bin 'Isa al-Jaabi, Syaikh Syamsuddin Muhammad bin Sulaiman ash-Sharkhadi, Syaikh Syarafuddin Mahmud bin Muhammad bin Ahmad al-Bakri, Syaikh Syihaabuddin Ahmad bin Shaleh az-Zuhri, Syaikh Badruddin Muhammad bin Ahmad bin 'Isa, Syaikh Syarafuddin 'Isa bin 'Utsman bin 'Isa al-Ghazi, Syaikh Shadruddin Sulaiman bin Yusuf al-Yaasufi. Karya-karya imam Taqiyuddin al-Hishini, Syฤrh Asmaullฤh al-Hศ—snฤ, Ta'lฤฉq al-Hฤdits al-Ihyฤ, Syฤrh an-Nihฤyฤh, Talkhฤฉsh al-Mศ—himmฤat 2 jilid, Qami`un Nufศ—us, al-Asbฤabul Muhliฤat dan kifฤtul Akhyฤr fฤฉ hฤll Rฤyatศ—l แธญkhtisฤr. Beliau terkenal bukan saja kerana ketinggian ilmunya, bahkan kerana kewaliannya, dan beliau wafat pada tahun 829 H dan dikebumikan di Dimasq..27 Adapun ketentuan mengenai nafkah ushul dan furuโ€Ÿ yang terdapat dalam kitab Kifatul al-Akhyar menurut imam al-Hishini adalah nafkah seorang anak kepada orang tuanya merupakan wajib dipenuhi oleh anaknya apabila seorang anak tersebut mempunyai kemampuan terhadap harta yang dia milki. Adapun yang menjadi pijakan hukum yang terdapat dalam kitab kifฤtul Akhyฤr fฤฉ hฤlli Rฤyatศ—l แธญkhtisฤr di bawah ini ๎€ƒ๎Žฎ๎˜๎”๎Ÿ๎Ž๎ญ๎€ƒ๎Ž”๎ง๎ŽŽ๎ฃ๎Žฐ๎Ÿ๎Ž๎ญ๎€ƒ๎Žฎ๎˜๎”๎‹ธ๎Ÿ๎Ž๎€ƒ๎‹ถ๎ฆ๎‹ธ๎ด๎‹ด๎๎‹ธ๎Žฎ๎‹ด๎Žธ๎‹ถ๎Ž‘๎€ƒ๎ข๎ฌ๎Ž˜๎‹ด๎˜๎‹ด๎”๎‹ด๎ง๎€ƒ๎ސ๎Ž ๎Ž˜๎‹ด๎“๎€ƒ๎ฅ๎ญ๎Žช๎Ÿ๎Ž๎ฎ๎Ÿ๎Ž๎€ƒ๎ŽŽ๎ฃ๎‹ด๎Ž„๎‹ด๎“๎€ƒ๎ฆ๎ณ๎Žฉ๎ฎ๎Ÿ๎ฎ๎ค๎Ÿ๎Ž๎ญ๎€ƒ๎ฆ๎ณ๎Žช๎‹ถ๎Ÿ๎Ž๎‹ด๎ฎ๎‹ธ๎ ๎Ÿ๎€ƒ๎Ž”๎‹ด๎Ž’๎‹ถ๎ŽŸ๎Ž๎‹ด๎ญ๎€ƒ๎ž๎‹ธ๎ซ๎‹ด๎‹ธ๎ท๎Ž๎€ƒ๎Ž”๎‹ด๎˜๎‹ด๎”๎‹ด๎ง๎‹ด๎ญ๎ฅ๎ฎ๎‹ต๎จ๎‹ต๎Ž ๎‹ธ๎Ÿ๎Ž๎‹ด๎ญ๎€ƒ๎Žฎ๎˜๎”๎Ÿ๎Ž๎ญ๎€ƒ๎Ž”๎ง๎ŽŽ๎ฃ๎Žฐ๎Ÿ๎Ž๎ญ๎€ƒ๎Žฎ๎˜๎”๎Ÿ๎Ž๎ญ๎€ƒ๎Žฎ๎๎Žผ๎Ÿ๎Ž๎ญ๎€ƒ๎Žฎ๎˜๎”๎‹ธ๎Ÿ๎Ž๎€ƒ๎๎ญ๎‹ต๎Žฎ๎‹ต๎Žธ๎‹ถ๎Ž‘๎€ƒ๎ข๎ฌ๎Ž˜๎‹ด๎˜๎‹ด๎”๎‹ด๎ง๎€ƒ๎ސ๎Ž ๎Ž˜๎‹ด๎“๎€ƒ๎ฅ๎ญ๎Žฉ๎ฎ๎Ÿ๎ฎ๎ค๎Ÿ๎Ž๎€ƒ๎ŽŽ๎ฃ๎Žƒ๎‹ด๎ญ๎€ƒ๎ฅ๎ฎ๎‹ต๎จ๎‹ต๎Ž ๎‹ธ๎Ÿ๎Ž๎‹ด๎ญ.๎€ƒ๎€ƒ๎ฅ๎ŽŽ๎Ž’๎Ž’๎Žด๎Ÿ๎Ž๎€ƒ๎ŽŽ๎ฃ๎Žƒ๎€ƒ๎Ž”๎ด๎ŽŸ๎ญ๎Žฐ๎Ÿ๎Ž๎ญ๎€ƒ๎š๎ ๎ค๎‹ธ๎Ÿ๎Ž๎‹ด๎ญ๎€ƒ๎Ž”๎‹ด๎Ž‘๎Ž๎‹ด๎Žฎ๎‹ด๎˜๎‹ธ๎Ÿ๎Ž๎€ƒ๎Ž๎ŽŽ๎‹ด๎Ž’๎Žณ๎‹ด๎Žƒ๎€ƒ๎Ž”๎‹ด๎Ž›๎‹ด๎ผ๎‹ด๎Ž›๎€ƒ๎ŽŽ๎ฌ๎Ž’๎ŽŸ๎ฎ๎ณ๎ญ๎€ƒ๎Ž๎Ž๎Žฎ๎Žง๎น๎Ž๎ญ๎€ƒ๎•๎ŽŽ๎‹ด๎”๎‹ธ๎ง๎‹ถ๎‹ธ๎น๎Ž๎€ƒ๎ฆ๎ฃ๎€ƒ๎Ž“๎‹ด๎Žซ๎ฎ๎‹ต๎Žง๎‹ธ๎Ž„๎‹ด๎ฃ๎€ƒ๎Ž”๎‹ด๎˜๎‹ด๎”๎‰๎จ๎Ÿ๎Ž๎๎ญ๎ท๎Ž๎€ƒ๎ސ๎‹ด๎Ž’๎‰๎Žด๎Ÿ๎Ž๎€ƒ๎ŽŽ๎ฃ๎Žƒ๎‹ด๎ญ๎€ƒ๎Žฒ๎œ๎‹๎€ƒ ๎‹ด๎ป๎‹ด๎ญ๎€ƒ๎Ž๎‹ธ๎ญ๎‰๎Žฐ๎Ÿ๎Ž๎€ƒ๎ฐ๎ ๎‹๎€ƒ๎Ž”๎ŽŸ๎ญ๎Žฐ๎ ๎Ÿ๎ญ๎€ƒ๎š๎‹ถ๎Ÿ๎ŽŽ๎‹ด๎ค๎‹ธ๎Ÿ๎Ž๎€ƒ๎ฐ๎ ๎‹๎€ƒ๎™๎ฎ๎ ๎ค๎ค๎ ๎Ÿ๎€ƒ๎ฅ๎ŽŽ๎Ž’๎ŽŸ๎ฎ๎ด๎“๎€ƒ๎ฅ๎Ž๎Žฎ๎ด๎Žง๎ท๎Ž.๎€ƒ๎€ƒ๎Ž”๎‹ด๎Ž‘๎Ž๎‹ด๎Žฎ๎˜๎‹ถ๎Ž‘๎€ƒ๎ސ๎Ž ๎Ž—๎€ƒ๎ŽŽ๎‹ด๎ค๎‰๎ง๎‹ถ๎އ๎€ƒ๎Ž๎‹ด๎Žฌ๎‹ด๎ฌ๎‹ถ๎Ÿ๎‹ด๎ญ๎€ƒ๎Ž”๎˜๎”๎Žธ๎Ÿ๎Ž๎ญ๎€ƒ๎Ž”๎ด๎€๎Œ๎Ž’๎Ÿ๎Ž๎€ƒ๎๎ฎ๎‹ต๎ค๎Žธ๎Ÿ๎€ƒ๎Žฎ๎Žง๎ต๎Ž๎€ƒ๎ฐ๎ ๎‹๎€ƒ๎ข๎‹ต๎ฌ๎‹ธ๎จ๎‹ถ๎ฃ๎€ƒ๎ž๎œ๎Ÿ๎€ƒ๎ސ๎ŽŸ๎ฎ๎‹ต๎ด๎‹ด๎“๎€ƒ๎Ž”๎‹ด๎Ž‘๎Ž๎‹ด๎Žฎ๎‹ด๎˜๎‹ธ๎Ÿ๎Ž๎€ƒ๎‹ด๎ฎ๎‹ต๎ซ๎‹ด๎ญ๎€ƒ๎‰๎ญ๎‹ต๎Žฎ๎‹ต๎”๎‹ธ๎Ÿ๎Ž๎‹ด๎ญ๎€ƒ๎๎ฎ๎‹ต๎Žป๎‹ต๎‹ธ๎ท๎Ž๎€ƒ๎ฒ๎‹ถ๎ซ๎‹ด๎ญ๎€ƒ๎Ž”๎ด๎€๎Œ๎Ž’๎Ÿ๎Ž๎ž๎”๎Žณ๎€ƒ๎ฅ๎‹ถ๎އ๎‹ด๎ญ๎€ƒ๎Žช๎‹ถ๎Ÿ๎Ž๎‹ด๎ฎ๎‹ธ๎Ÿ๎Ž๎€ƒ๎ฐ๎ ๎‹๎€ƒ๎Žช๎Ÿ๎ฎ๎ ๎Ÿ๎ญ๎€ƒ๎ผ๎‹๎€ƒ๎ฅ๎‹ถ๎އ๎‹ด๎ญ๎€ƒ๎Žช๎‹ด๎Ÿ๎‹ด๎ฎ๎‹ธ๎Ÿ๎Ž๎€ƒ๎ฐ๎ ๎‹๎€ƒ๎Žช๎Ÿ๎Ž๎ฎ๎ ๎Ÿ๎€ƒ๎ސ๎Ž ๎ด๎‹ด๎“๎€ƒ ๎€ƒ๎ฆ๎ด๎‹ด๎Ž‘๎€ƒ๎•๎Žฎ๎“๎€ƒ ๎‹ด๎ป๎‹ด๎ญ๎€ƒ๎ฉ๎Žฎ๎ด๎‹ด๎๎‹ด๎ญ๎€ƒ๎Ž™๎‹ถ๎Žญ๎Ž๎‹ด๎ฎ๎‹ธ๎Ÿ๎Ž๎€ƒ๎ฆ๎ด๎‹ด๎Ž‘๎€ƒ ๎‹ด๎ป๎‹ด๎ญ๎€ƒ๎Ž™๎ŽŽ๎‹ด๎ง๎‹ถ๎‹ธ๎น๎Ž๎‹ด๎ญ๎€ƒ๎Žญ๎ฎ๎‹ต๎›๎Š๎Žฌ๎Ÿ๎Ž๎€ƒ๎ฆ๎ด๎‹ด๎Ž‘๎€ƒ๎š๎‹ถ๎Ÿ๎‹ด๎Žซ๎€ƒ๎ฒ๎‹ถ๎“๎€ƒ๎•๎Žฎ๎“๎€ƒ ๎‹ด๎ป๎‹ด๎ญ๎€ƒ๎Ž“๎ฎ๎จ๎Ž’๎Ÿ๎Ž๎ญ๎€ƒ๎Ž“๎‰๎ฎ๎‹ต๎Ž‘๎‹ต๎‹ธ๎ท๎Ž๎€ƒ๎•๎Žช๎Žผ๎Ÿ๎€ƒ๎•๎ŽŽ๎”๎ง๎ป๎Ž๎€ƒ๎Ž๎ฎ๎ŽŸ๎ญ๎€ƒ๎ฐ๎ ๎‹๎€ƒ๎ž๎ด๎‹ถ๎Ÿ๎‰๎Žช๎Ÿ๎Ž๎‹ด๎ญ๎€ƒ๎Žฎ๎‹ถ๎“๎ŽŽ๎‹ด๎›๎€ƒ๎ช๎˜๎”๎ง๎€ƒ๎ข๎ ๎Žด๎‹ต๎ฃ๎€ƒ๎ฐ๎ ๎‹๎€ƒ๎ސ๎Ž ๎Ž—๎€ƒ ๎‹ด๎ป๎€ƒ๎ช๎ŽŸ๎‹ด๎ญ๎€ƒ๎ฒ๎‹ถ๎“๎‹ด๎ญ๎€ƒ๎‹ถ๎ช๎ด๎‹ถ๎“๎€ƒ๎‘ ๎‹ด๎ผ๎‹ถ๎Ž˜๎‹ธ๎Žง๎‹ถ๎ป๎Ž๎‹ด๎ญ๎€ƒ๎ฆ๎ณ๎‹ท๎Žช๎Ÿ๎Ž๎€ƒ๎•๎ŽŽ๎‹ด๎”๎‹๎Ž—๎Ž๎€ƒ๎ฐ๎‹ด๎Ÿ๎ŽŽ๎‹ด๎Œ๎‹ด๎Ž—๎€ƒ๎ช๎Ÿ๎‹ธ๎ฎ๎‹ด๎—๎€ƒ๎ฆ๎ณ๎Žช๎‹ถ๎Ÿ๎Ž๎‹ด๎ฎ๎‹ธ๎Ÿ๎Ž๎€ƒ๎ฐ๎Ÿ๎€ƒ๎‹ด๎ސ๎‹ด๎Žด๎‹ด๎›๎€ƒ๎ŽŽ๎‹ด๎ฃ๎‹ด๎ญ๎€ƒ๎‹ต๎ช๎‹ต๎Ÿ๎ŽŽ๎‹ด๎ฃ๎€ƒ๎‹ต๎ช๎‹ธ๎จ๎‹ด๎‹๎€ƒ๎ฐ๎‹ด๎จ๎‹ธ๎๎‹ด๎Žƒ๎€ƒ๎ŽŽ๎‹ด๎ฃ๎€ƒ๎€Œ๎Žญ๎ฎ๎Žณ๎Ž๎€ƒ๎Ž“๎ž๎Ÿ๎€ƒ๎ސ๎ซ๎€๎‹บ๎‹บ๎‹บ๎€‹. ๎€ƒ๎ฒ๎‹ถ๎“๎€ƒ๎ช๎Ÿ๎ŽŽ๎‹ด๎ด๎‹ถ๎‹๎€ƒ๎Ž•๎ฎ๎—๎ญ๎€ƒ๎ช๎Ž—๎ฎ๎—๎€ƒ๎ฆ๎‹ด๎‹๎€ƒ๎ž๎€๎“๎€ƒ๎ฆ๎ฃ๎€ƒ๎Žฎ๎Žณ๎ฎ๎ค๎Ÿ๎Ž๎ญ๎€ƒ๎Žช๎‹ด๎Ÿ๎‹ด๎ฎ๎‹ธ๎Ÿ๎Ž๎€ƒ๎Žญ๎ŽŽ๎‹ด๎Žด๎ณ๎€ƒ๎ŽŽ๎‹ด๎ฌ๎‹ธ๎จ๎‹ถ๎ฃ๎€ƒ๎๎ญ ๎‹ต๎Žฎ๎‹ต๎Žธ๎‹ถ๎Ž‘๎€ƒ๎ฆ๎ณ๎Žช๎‹ถ๎Ÿ๎Ž๎‹ด๎ฎ๎‹ธ๎Ÿ๎Ž๎€ƒ๎Ž”๎‹ด๎˜๎‹ด๎”๎‹ด๎ง๎€ƒ๎ސ๎Ž ๎Ž—๎€ƒ๎ŽŽ๎‹ด๎ค๎‰๎ง๎‹ถ๎އ๎‹ด๎ญ๎€ƒ๎‰๎ŽŽ๎‹ด๎Ž’๎‹ต๎ณ๎€ƒ๎ŽŽ๎‹ด๎ฃ๎€ƒ๎ސ๎ณ๎‹ถ๎Žฎ๎‹ด๎˜๎‹ธ๎Ÿ๎Ž๎€ƒ๎Ž”๎‹ด๎˜๎‹ด๎”๎‹ด๎ง๎€ƒ๎ฒ๎‹ถ๎“๎€ƒ๎‰๎ŽŽ๎‹ด๎Ž’๎‹ต๎ณ๎‹ด๎ญ๎€ƒ๎ฉ๎Žญ๎ŽŽ๎Žด๎‹๎ป๎€ƒ๎‹ถ๎ช๎‹ธ๎ด๎‹ด๎ ๎‹ด๎‹๎€ƒ๎‹ฏ๎‹ธ๎ฒ๎‹ด๎Žท๎€ƒ ๎‹ด๎ผ๎‹ด๎“๎€ƒ๎ž๎€๎”๎ณ๎€ƒ๎ข๎Ÿ๎€ƒ๎ฅ๎‹ถ๎Žˆ๎‹ด๎“๎€ƒ๎ŽŽ๎‹ด๎ค๎‹ถ๎ฌ๎‹ธ๎ด๎‹ด๎Ÿ๎‹ถ๎އ๎€ƒ๎‹ต๎ช๎“๎Žฎ๎Žผ๎ณ๎€ƒ๎ŽŽ๎‹ด๎ฃ๎€ƒ๎ช๎Ž˜๎‹ด๎ ๎‹ธ๎ด๎‹ด๎Ÿ๎‹ด๎ญ๎€ƒ๎ช๎ฃ๎‹ธ๎ฎ๎‹ด๎ณ๎Žญ๎ŽŽ๎˜๎Œ๎‹ธ๎Ÿ๎Ž๎€ƒ๎ฆ๎ฃ๎€ƒ๎ฆ๎ณ๎‹ท๎Žช๎Ÿ๎Ž๎€ƒ๎ฒ๎‹ถ๎“.๎€ƒDari penjelasan tersebut di atas, maka dapat di ambil kesimpulan sebagai berikut 27 Syaikh Muhammad Saโ€Ÿid Mursi Tokoh-Tokoh Besar Islam Sepanjang Sejarah, Jakarta Pustaka Al-Kautsar, 2008, hlm. 238. 28 Taqayuddin al-Hishini, Kifฤtul Akhyฤr fฤฉ hฤlli Rฤyatศ—l แธญkhtisฤr, KH. Syarifuddin Anwar dan KH. Mishbah Musthafa Tej, Surabaya Bina Iman, 2008, hlm. 79-80. Kewajiaban Nafkah Ushul dan Furuโ€™ Menurut Mazhab Syafiโ€™i Tarmizi M Jakfar, Fakhrurrazi Nafkah terhadap keluarga itu wajib bagi orang tua dan anak-anaknya, maka kewajiban orang tua untuk nafkah dalam keluarganya dengan dua syarat, pertama fakir dan kedua gila, dan kewajiban bagi seorang anak dalam nafkah mereka dengan syarat pertama fakir, kedua masih kecil, dan ketiga gila. Dan kata-kata nafkah di ambil dari kata infaq dan ihkraj penguluaran, maka diwajibkan memberi nafkah dengan tiga sebab yaitu persaudaraan, kepemilikan dan suami istri, maka dua sebab yang terakhir diwajibkan terhadap nafkah yaitu hak kepemilikan atas pemilik, hak istri atas suami dan sebaliknya, dan adapun sebab yang pertama, yaitu keluarga, maka kewajiban bagi tiap-tiap kerabat atau persaudaraan hingga sampai ke atas yang lain yaitu anak karena kerabat itu sebagian dari pada keluarga, dengan demikian wajiblah memberi nafkah atas kerabat, karena ada hubungan itu semua antara ushul dan farโ€Ÿu, maka wajiblah bagi orang tua menafkahi terhadap anaknya hingga terus ke atas, dan kewajiban seorang anak menafkahi orang tua hingga terus ke bawah, dan tidak ada beda antara laki-laki dan perempuan, dan antara pewaris dan selainnya, dan tidak ada beda bagi seagama atau sebeda agama. berdasarkan firman Allah dalam Surat al-Lahab ayat ke 2 dengan artinya sebagai berikut โ€œTidaklah berfaedah berguna kepadanya harta bendanya dan apa yang ia usahakanโ€. Kewajiban memberi nafkah untuk ayah ada beberapa syarat diantaranya, seorang anak memilki kesanggupan terhadap harta yang di milikinya sekira-kira lebih dari kebutuhan hidupnya dari sehari semalam, seandainya seorang tidak memiki harta karena dia miskin, maka tidak ada kewajiban apapun atas anak tersebut. Farโ€Ÿu adalah anak seseorang, anak-anaknya cucunya, dan seterusnya ke bawah, baik mereka laki-laki atau perempuan. Mereka dikatakan furuโ€Ÿ karena bercabang dari bapak. Dialah penyebab keberadaan mereka di alam dunia dan mereka adalah bagian darinya. Tanpa diragukan lagi, bahwa di antara mereka terdapat hubungan kekerabatan yang kuat disebabkan oleh pembagian tersebut. Sedangkan maksud dari ushul di sini adalah asal manusia, baik laki-laki atau perempuan, seperti bapak, kakek dan seterusnya ke atas; ibu, nenek, dan seterusnya ke atas. Mereka berhak mendapatkan nafkah berupa makanan, pakaian, tempat tinggal dan perawatan yang sesuai dengan kebutuhan mereka. Dalilnya adalah firman Allah SWT, Dan pergaulilah mereka berdua orang tua di dunia dengan baik. Termasuk kebaikan bila sang anak menyediakan kebutuhan kedua orang tuanya saat diperlukan. Diriwayatkan, bahwa seorang laki-laki datang kepala Nabi Muhammad Kewajiaban Nafkah Ushul dan Furuโ€™ Menurut Mazhab Syafiโ€™i Tarmizi M Jakfar, Fakhrurrazi Saw. Seraya berkata, โ€œaku memiliki harta dan orang tuaku memerlukannya.โ€ Beliau pun bersabda, kau dan hartamu adalah milik orang tuamu. Sesungguhnya anak-anak kalian adalah penghasilan terbaik kalian maka makanlah dari penghasilan anak-anak kalian. Menurut para ulama Mazhab Syafiโ€Ÿi seperti yang telah diuraikan di atas, mereka berpendapat bahwa nafkah kepada orang tua adalah wajib diberikan oleh seorang anak, baik anak laki-laki maupun perempuan dan jika mereka mempunyai harta hanya cukup untuk memenuhi kebutuhan anak serta isterinya, maka didahulukan nafkah mereka terlebih dahulu, dan tidak menjadi wajib bagi mereka untuk menafkahi orang tua mereka. Adapun yang menjadi dasar hukum dari ulama Mazhab Syafiโ€Ÿi seperti Imam Syihabuddin Abu al-โ€žAbbas Ahmad al-Qalyubi, dengan melakukan metode istanbat qiyas terhadap dalil al-Qurโ€Ÿan yaitu surat al-Baqarah ayat 233, Syaikh Zainuddin al-Malibari menyatakan secara jelas tentang kewajiban atas nafkah ushul dan furuโ€Ÿ dalam kitab Fathul al-Muโ€Ÿin dan beliau tidak menggunakan dalil ayat al-Qurโ€Ÿan, dan imam Taqayuddin al-Hishini dalam kitab Kifatul al-Akhyar wajib memberi nafkah ushul dan furuโ€Ÿ berdasarkan dalil ayat al-Qurโ€Ÿan surat al-Lahab. Karena dalam ayat al- Qurโ€Ÿan surat 233 yang di gunakan tersebut dijelaskan bahwa seorang ayah mempunyai kewajiban untuk menafkahi ibu dan anak-anaknya. Menurut para ulama mazhab Syafiโ€Ÿi tersebut jika ayah mempunyai kewajiban menafkahi isteri dan anak, serta ibu yang melahirkan, tentunya diantara ayah dan ibu mempunyai keterkaitan yang erat dengan anak. Maka oleh karena itu, sudah sewajarnya anak juga mempunyai kewajiban untuk menafkahi kedua orang tuanya, ketika ia sudah mampu serta mempunyai kelebihan harta dalam menafkahi dirinya sendiri, isteri dan anaknya. Selain itu juga ada beberapa pendapat terkait nafkah kerabat menurut Mazhab Hambali, dan Mazhab Maliki yang juga membahas kewajiban seseorang baik laki-laki maupun peremuan dalam menafkahi kerabat-kerabatnya, terutama kedua orang tuanya, setelah memenuhi nafkah dirinya sendiri, isteri dan anaknya terlebih dahulu. Adapun beberapa pendapat tersebut di antaranya sebagai berikut 1. Kekerabatan yang diwajibkan memberi nafkah adalah kerabat secara mutlak yang langsung atau tidak. Jadi, diwajibkan bernafkah atas ushul tehadap al-farโ€Ÿu dan begitu pula sebaliknya. Karena para kakek adalah juga para bapak, dan para cucu juga para anak, sehingga mereka tergolong dalam keumuman nash yang mewajibkan nafkah bapak dan anak, yaitu nash-nash yang telah disebutkan pada Mazhab Syafiโ€Ÿi. 2. Kekerabatan yang diwajibkan bernafkah adalah kerabat yang diharamkan menikah muhrim. Jadi diwajibkan nafkah antara Kewajiaban Nafkah Ushul dan Furuโ€™ Menurut Mazhab Syafiโ€™i Tarmizi M Jakfar, Fakhrurrazi kerabat apabila mereka semuhrim, sedangkan selain muhrim tidak diwajibkan nafkah. Ini adalah Mazhab Hanafi yang lebih luas daripada Mazhab Syafiโ€Ÿi. Dalil mereka adalah firman Allah SWT, Sembahlah Allah SWT dan janganlah kamu mempersekutukan-Nya dengan sesuatu pun. Dan berbuat baiklah kepada dua orang ibu bapak, karib kerabat Al-Nisaโ€Ÿ36 dan firman Nya, โ€œDan berikanlan kerabat itu haknyaโ€ Al-Israโ€Ÿ26, serta sebuah hadits yang diriwayatkan oleh imam al-Bukhari sebagai berikut ๎Žฎ๎ณ๎Žฎ๎ซ๎€ƒ๎ฒ๎Ž‘๎Žƒ๎€ƒ๎ฆ๎‹๎€ƒ๎ข๎ ๎Žณ๎ญ๎€ƒ๎ช๎ด๎ ๎‹๎€ƒ๎ฏŒ๎€ƒ๎ฐ๎ ๎Žป๎€ƒ๎ฏŒ๎€ƒ๎๎ฎ๎Žณ๎Žญ๎€ƒ๎ฐ๎Ÿ๎އ๎€ƒ๎ž๎ŽŸ๎Žญ๎€ƒ๎‹ฏ๎ŽŽ๎ŽŸ๎€ƒ๎๎ŽŽ๎—๎€ƒ๎ช๎จ๎‹๎€ƒ๎ฏŒ๎€ƒ๎ฒ๎Žฟ๎Žญ๎€ƒ๎Ž“๎๎ŽŽ๎—๎€ƒ๎‹ฎ๎ฒ๎Ž˜๎Ž‘๎ŽŽ๎Žค๎Žป๎€ƒ๎ฆ๎Žด๎Žค๎Ž‘๎€ƒ๎Žฑ๎ŽŽ๎จ๎Ÿ๎Ž๎€ƒ๎–๎Žฃ๎Žƒ๎€ƒ๎ฆ๎ฃ๎€ƒ๎ฏŒ๎€ƒ๎๎ฎ๎Žณ๎Žญ๎€ƒ๎ŽŽ๎ณ๎€ƒ๎๎ŽŽ๎˜๎“๎€ƒ๎€๎๎ŽŽ๎—๎€ƒ๎š๎ฃ๎Žƒ๎€ƒ๎ข๎Ž›๎€ƒ๎€๎๎ŽŽ๎—๎€ƒ๎‹ฎ๎ฆ๎ฃ๎€ƒ๎ข๎Ž›๎€ƒ๎€ ๎๎ŽŽ๎—๎€ƒ๎š๎ฃ๎Žƒ๎€ƒ๎ข๎Ž›๎€ƒ๎€๎๎ŽŽ๎—๎‹ฎ๎ฆ๎ฃ๎€ƒ๎ข๎Ž›๎€ƒ๎€๎™๎ฎ๎Ž‘๎Žƒ๎€ƒ๎ข๎Ž›๎€ƒ๎€๎Ž๎Žฎ๎—๎ท๎ŽŽ๎“๎€ƒ๎ข๎Ž›๎€Œ๎ฑ๎Žญ๎ŽŽ๎Žจ๎Ž’๎Ÿ๎Ž๎€ƒ๎ฉ๎Ž๎ญ๎Žญ๎€‹๎€ƒArtinya โ€œDari Abi Hurairah, datang seorang laki-laki, dan bertanya,,! Wahai Rasulullah, siapakah yang paling patut dipatuhi?โ€ beliau bersabda, โ€œibumuโ€. Aku berkata, โ€œlalu siapa?โ€ Beliau bersabda, โ€œIbumuโ€. Aku berkata, โ€œlalu siapa?โ€ Beliau bersabda, โ€œIbumuโ€. Aku berkata, โ€œlalu siapa?โ€ Beliau bersabda, โ€œBapakmu, kemudian kerabat terdekatโ€. Bukhari29 Allah telah memberikan hak kepada kerabat, memerintahkan untuk memberikannya dan memosisikannya setelah hak kedua orang tua. Itu menunjukkan tentang kewajiban bernafkah untuk kerabat meskipun hubungan kekerabatannya bukan kerabat kelahiran. Mazhab Hanafi beralasan tentang pembatasan kekerabatan dengan muhrim karena telah diriwayatkan dari Abdullah bin Ibnu Masโ€Ÿud bahwa ketika ia membaca ayat, Wa โ€žalla al-waritsi mitslu dzalik dengan menambahkan dzu ar-rahim al-muhrim kerabat semuhrim. Qiraat itu disebutkan sebagai penjelasan qiraat mutawatir, dan ia telah diriwayatkan secara makruf, sehingga ia dapat dijadikan pembatas bagi nash. 3. Kerabat yang diwajibkan bernafkah adalah kerabat pewaris, baik secara wajib atau โ€žketurunannya, maka diwajibkan memberikan nafkah ushul terhadap furuโ€Ÿโ€Ÿ, begitu pula sebaliknya. Sebagaimana diwajibkan atas semua kerabat, baik mereka itu muhrim atau bukan, selama mereka sebagai pewaris secara wajib atau โ€žashabah, seperti para saudara laki-laki, paman dari bapak dan anak-anaknya. Ini adalah pendapat Mahzab Hambali yang 29Ahmad bin Muhammad Al-Qasthalni, terj. Abu Nabil, Syarah Shahih Bukhari/JawahirAl-Bukhari wa Syarh Al-Qasthalni, Solo Zamzam, 2014, hlm. 45. Kewajiaban Nafkah Ushul dan Furuโ€™ Menurut Mazhab Syafiโ€™i Tarmizi M Jakfar, Fakhrurrazi lebih luas daripada Mazhab Hanafi, karena ia tidak mensyaratkan kemuhriman dalam kewajiban bernafkah sebagaimana yang disyaratkan oleh Mazhab Hanafi. Karena itu, menurut Mazhab Hambali, seorang anak wajib bernafkah kepada anak laki-laki pamannya dari bapak karena ia pewaris. Sedangkan menurut Mazhab Hanafi tidak wajib karena ia bukan muhrim. Alasan Mazhab Hambali adalah firman Allah, Dan pewaris pun berkewajiban demikian. Allah SWT telah menggantungkan kewajiban bernafkah dengan pewaris tanpa perbedaan apakah ia muhrim atau tidak maka atas dasar hal ini diketahui bahwa kerabat yang diwajibkan bernafkah adalah kerabat pewaris yang memiliki harta. Karena, kerabat pewaris itu lebih berhak atas harta yang diwarisi daripada orang selainnya maka ketika mengkhususkan untuknya kewajiban bernafkah daripada orang selainnya adalah sebuah keadilan. Demikianlah pendapat-pendapat fuqaha tentang kerabat yang diwajibkan bernafkah. Pendapat yang digunakan sampai sekarang adalah pendapat Mazhab Hanafi, bahwa ia diwajibkan untuk memberikan nafkah kelurga semuhrim, mereka disebut dengan โ€žsisipanโ€Ÿ al-hawasyi. 4. Nafkah kerabat itu secukupnya. Karena, nafkah mereka demi menutupi kebutuhan dan kebutuhan itu ditutupi dengan secukupnya. Begitu pulu nafkah anak atas orang tuanya itu secukupnya, kecuali jika sang bapak lapang rezekinya maka nafkahnya sesuai dengan keputusan hakirm. 5. Nafkah ushul dan furuโ€Ÿ diwajibkan saat terbukti bahwa mereka membutuhkannya, tanpa bergantung atas keputusan hakim. Sedang nafkah orang selain mereka bergantung atas keputusan hakim. Atas dasar ini, apabila seseorang memiliki harta yang dikhususkan untuk nafkah maka bapak atau anaknya yang berhak dinafkahi boleh mengambil sebagian dari secukupnya, tanpa mengajukannya kepada hakim. Sedangkan saudaranya yang berhak mendapat nafkahnya hanya boleh mengambil harta tersebut seizinnya atau atas keputusan Para ulama telah sepakat ijmak, bahwa nafkah kedua orang tua fakir yang tidak berharta atau tidak berpenghasilan itu wajib dikeluarkan dari harta sang anak. Hal ini dianalogikan dengan nafkah anak yang wajib dikeluarkan sang bapak, karena penghormatan kepada orang tua itu lebih mulia. Apabila sang anak tidak berpenghasilan maka ia tidak wajib 30 Abdul Majid Mahmud Hukum Keluarga Sakinah,,,, hlm. 618-631. Kewajiaban Nafkah Ushul dan Furuโ€™ Menurut Mazhab Syafiโ€™i Tarmizi M Jakfar, Fakhrurrazi menafkahi orang tuanya. Tapi, dirinya sendiri memerlukan seseorang untuk menafkahirnya dan kewajiban nafkah bagi orang tuanya adalah saudaranya yang wajib menafkahi mereka. Apabila tidak ada orang lain yang wajib menafkahi mereka maka urusan tersebut diserahkan kepada kas Negara baitulmal. Nafkah anak-anak lebih diutamakan daripada nafkah orang tua. Apabila seseorang memiliki harta lebih yang hanya dapat memenuhi kebutuhan salah satu dari orang tua atau anaknya maka kebutuhan seorang anak lebih diutamakan. Perlu diperhatikan, bila anak-anak tersebut berjumlah banyak maka kewajiban nafkah tersebut diperuntukkan mereka yang lebih dekat hubungan kekerabatannya. Kesimpulan 1. Menurut imam Syihabuddin al-โ€žAbbas Ahmad atau yang lebih dikenal dengan sebutan al-Qalyubi bahwa setiap anak baik anak laki-laki maupun perempuan mempunyai kewajiban untuk memberi nafkah kepada ayah dan ibunya. Berdasarkan surat al-Baqarah ayat 233 tersebut di atas, al-Qalyubi mengqiyaskan bahwa apabila seseorang ayah berkewajiban memberi nafkah kepada anak, maka dia seorang anak juga wajib memberi nafkah kepada ayah dan ibunya dengan 'Illah alasan ada hubungan antara anak dan ayah yaitu, anak keturunan dari ayah. 2. Menurut Syaikh Zainuddin al-Malibari, barang siapa yang masih memiliki orang tua dan keturunan, maka nafkah orang tua menjadi tanggungan dari keturunannya ke bawah. Dan jika seseorang masih mempunyai orang tua ayah atau ibu dan saudaranya yang membutuhkan nafkah tersebut, sedangkan ia sendiri tidak mampu untuk mencukupi semua, maka ia berhak mendahulukan dirinya sendiri, isteri dan anaknya. 3. Menurut imam Taqayuddin al-Hishini Nafkah terhadap keluarga itu wajib bagi orang tua dan anak-anaknya, maka kewajiban orang tua untuk menafkahkan keluarganya dengan dua syarat, pertama fakir dan kedua gila, dan adapun kewajiban bagi seorang anak untuk nafkah mereka dengan syarat pertama fakir kedua masih kecil dan ketiga gila. Dengan demikian memberi nafkah atas kerabat itu wajib apabila ada hubungan persaudaraan yang dinamakan ushul dan farโ€Ÿu, maka wajiblah bagi orang tua menafkahi anaknya hingga terus ke atas, dan kewajiban seorang anak menafkahi orang tua hingga terus ke bawah, dan tidak ada beda antara laki-laki dan perempuan, dan antara pewaris dan selainnya, dan tidak ada beda bagi seagama atau beda agama. Kewajiaban Nafkah Ushul dan Furuโ€™ Menurut Mazhab Syafiโ€™i Tarmizi M Jakfar, Fakhrurrazi Berdasarkan firman Allah SWT dalam Surat al-Lahab ayat 2. Kewajiban memberi nafkah untuk ayah ada beberapa syarat di antaranya, seorang anak memilki kesanggupan terhadap harta yang di milikinya sekira-kira lebih dari kebutuhan hidupnya sehari semalam, seandainya seseorang tidak memiliki harta karena dia miskin, maka tidak ada kewajiban apapun atas anak tersebut. Daftar Kepustakaan Abdul Aziz al-Fauzan, Fiqih Sosial,Cetakan Pertama Jakarta Qisthi Press, Anggota Ikapi, 2007. Abu Bakr Jabir Al-Jazairi, Ensiklopedia Muslim, Minhajud Muslim, Jakarta DarulFikr, Bairut 2000 Abdul Rahman Ghozali, Fiqh Munakahat, Cetakan keempat, Jakarta Kencana Prenada Media Group, 2010.. Amir Syarifuddin, Garis-Garis Besar Fikih, Jakarta Prenada Media, 2003. Amir Syafifuddin, Hukum Perkawinan Islam Di Indonesia, Jakarta Kencana Prenada Media Group, 2011. Bangbang Sunggono, Metode Penelitian Hukum, Jakarta PT Raja Grafindo Persada 1997. H. A. Hamid Sarong, Hukum Perkawinan Islam Indonesia, Cet. II,Banda Aceh Yayasan PeNA 2005. Tihami dkk, Fikih Munakahat, Jakarta Raja Grafindo Persada, 2010. IbnuRusyd Penerjemah, Abu Usamah Fakhtur Rokhman, Bidayatul Mujtahid 2, Jakarta PustakaAzzam 2007 Imam AbiZakariaYahya, Minhajuth al-Thalibin, Al-Mahalli juzuk 4, Solo Manara Kudus, 1975 Imam Al-Alusi Al-Bagdadi, Ruhul Maโ€Ÿani fi Tafsiral-Qurโ€Ÿan, Juz Ke 2,Terj. Syihabuddin Mahmud, KairoDar Al-Hadist, 2005, Kansil, Pengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum Indonesia, Cet. 8, Jakarta Balai Pustaka, 1989. M. Ali Hasan, Pedoman Hidup Dalam Berumah Tangga, Jakarta Prenada Media, 2003. Mumahmad Amin Suma, Hukum Keluarga Islam Di Dunia Islam, Jakarta PT Raja Grafindo Persada 2004. Saiful Amir Ghafur, Profil Para Mufassir Al-Qurโ€Ÿan, Yogyakarta Pustaka Insan Madani, 2008. Syaikh Abu Syujaโ€Ÿ, Penerjemah Mahmud Zaini, Matnul Ghayah Wat Tagrib, Jakarta Pustaka Amani, cet 2, 2011. Kewajiaban Nafkah Ushul dan Furuโ€™ Menurut Mazhab Syafiโ€™i Tarmizi M Jakfar, Fakhrurrazi Syaikh Kamil Muhammad Uwaidah, Fiqih Wanita, Jakarta Pustaka Al-Kausar, 2008 Syaikh Mahmud al-Mashri, Perkawinan Idaman, Jakarta Qisthi Press, 2010. Syaikh Hasan Ayyub, Fikih Keluarga, Jakarta Pustaka Al-Kautsar, 2001. Syaikh Zainuddin, Fathul Muโ€Ÿin ,Jilid. 3, AliyAsโ€Ÿad Tej, Menara Kudus, 1979. Wahbah Az-Zuhaili, Penerjemah Abdul Hayyie al-Kattani, dkk, cetakan kesepuluh, Fiqih Islam Wa Adillatuhu, Jakarta Gema Insani, 2007. Adri LatifMuhammad Arief Ridha RosyadiAhmad Rezy MeidinaPemberian inafkah ipasca iperceraian iterhadap iistri idan ianak isering ikali idiabaikan idan iditinggalkan ioleh imantan ianaggapan ibahwa iputusan ipengadilan ihanya iproduk ihukum iNegara isehingga itidak imemiliki ikonsekuensiiterhadap iTuhan imenjadi isalah isatu ifaktornya. iPemahaman iini iperlu idiluruskan. iTulisan iini iberupaya iuntukimemberikan ikesadaran ikepada imasyarakat, ibahwa ikewajiban imemberikan inafkah ipasca iperceraian ibagi iistri idan ianakitidak idapat iditinggalkan iserta imerta ioleh imantan isuami itanpa iadanya ialasan iyang idapat idijadikan isebagai iillatihukum. iAdanya itulisan iini ibertujuan iuntuk imemberikan ipenjelasan iterperinci iterhadap ijaminan ikesejahteraan iistri idanianak iyang idiamanahkan imelalui ifirman iTuhan. iPenelitian iini ibersifat ideskriptif idengan imenggunakanipendekatan iYuridis-Normatif. iHasil ipenelitian iini iadalah itidak iadanya icelah iuntuk imengingkari iputusan ihakim iterkaitipenetapan ipemberian inafkah ipasca iperceraian. iHakim isebagai iwakil iTuhan idi imuka ibumi idan iputusannya idapatidimaknai isebagai iketentuan idemi iterwujudnya ikemaslahatan iummat iharus Wahyudani Muhammad RidwansyahAbstrak Filosofis nafkah yang semulanya menjadi kewajiban suami memberi nafkah kepada istri, anak-anak, dan kerabat menjadi terbalik ketika pandemi covid-19 melanda masyarakat Indonesia. Alquran surah Albaqarah ayat 233 dan KHI dalam hal yang sama membebankan nafkah kepada suami tetapi karena situasi ekonomi yang semakin semerawut dan resesi mengakibatkan produk domestik bruto menurun. Artinya ada banyak suami-suami kehilangan pekerjaan akibat wabah ini. Metodologi yang digunakan adalah yuridis-sosiologis. Hasil penelitian sebagai berikut bahwa dalam Albaqarah mewajibkan seorang suami memberikan nafkah kepada istri tetapi konteks lain, seorang istri atau anggota keluarga lain dapat berperan dalam menjaga ketahanan keluarga di masa pandemi ketahanan pandemi covid-19. Kemudian, Pasal 83 KHI menjelaskan seorang istri hanya berkewajiban utama berbakti lahir dan batin, makna berbakti boleh saja diinterpretasikan sebagai bentuk pembantuan atau meringankan sebagian tugas suami dalam hal nafkah ketika seorang istri dalam kategori mampu dan tidak ada unsur pemaksaan. Abstract The philosophy of living, which was originally the husband's obligation to provide for his wife, children, and relatives, was reversed when the Covid-19 pandemic hit the people of Indonesia. Albaqarah verse 233 and KHI Compilation of Islamic Law are imposes a living burden on the husband, but due to the increasingly chaotic economic situation and recession, the gross domestic product decreases. This means that many husbands have lost their jobs due to this epidemic. The methodology used is juridical-sociological. The results Albaqarah requires a husband to provide a living, but in another context, a wife or other family members can. Then, the KHI explains that a wife has only the main obligation to serve physically and mentally, the meaning of filial piety may be interpreted as a form of assistance or easing some of the husband's duties in terms of UngelRispalman RispalmanTaufiq HidayatPenelitian ini dilatar belakangi oleh sebuah permasalahan rumah tangga dimana suami tidak menunaikan kewajibannya memberi nafkah kepada istri selama proses perceraian berlangsung hingga istri terhalang untuk mendapatkan hak yang semestinya diterimanya. Seharusnya, nafkah harus terus diberikan oleh suami kepada istrinya hingga resmi putusnya perceraian di depan Pengadilan. Penelitian ini bertujuan untuk menjawab dua persoalan pokok, yaitu apa saja yang menjadi faktor pengabaian nafkah dalam proses perceraian dan bagaimana pandangan hukum Islam terhadap pengabaian nafkah dalam proeses perceraian. Untuk memperoleh jawaban dari persoalan tersebut, Peneliti menggunakan metode penelitian lapangan field research, dengan pendekatan kualitatif dan dianalisis menggunakan analisis deskriftif. Berdasarkan kajian dan penelaahan yang peneliti lakukan, setidaknya ada 5 faktor yang menjadi penyebab terjadinya pengabaian nafkah dalam proses perceraian, diantaranya adalah faktor kurangnnya pemahaman agama, faktor kurangnya tanggung jawab suami terhadap istri, faktor ekonomi, faktor tidak ada keserasian antara suami istri dan faktor kejenuhan antara suami istri. Hukum Islam memandang bahwa semua faktor yang menjadi alasan pengabaian nafkah dalam proses perceraian tidaklah dibenarkan. Perihal ketidakmampuan suami untuk memberikan nafkah karena faktor ekonomi menjadi sebuah pengecualian karena tidak dibebankan kepada seseorang sebuah kewajiban melainkan atas kesanggupannya. Suami yang tidak memberikan nafkah selama masa perceraian dapat menjadi hutang baginya dan harus dibayarkan. Namun apabila istri merelakan hutang tersebut tidak dibayarkan oleh suaminya, maka suaminya terbebas dari PT Raja Grafindo PersadaBangbang SunggonoMetode PenelitianHukumBangbang Sunggono, Metode Penelitian Hukum, Jakarta PT Raja Grafindo Persada Perkawinan Islam IndonesiaH A HamidSarongH. A. Hamid Sarong, Hukum Perkawinan Islam Indonesia, Cet. II,Banda Aceh Yayasan PeNA Penerjemah, Abu Usamah Fakhtur RokhmanM A Tihami DkkFikih Tihami dkk, Fikih Munakahat, Jakarta Raja Grafindo Persada, 2010. IbnuRusyd Penerjemah, Abu Usamah Fakhtur Rokhman, Bidayatul Mujtahid 2, Jakarta PustakaAzzam 2007Imam AbizakariayahyaMinhajuth Al-ThalibinImam AbiZakariaYahya, Minhajuth al-Thalibin, Al-Mahalli juzuk 4, Solo Manara Kudus, 1975Imam Al-Alusi Al-BagdadiRuhul MaImam Al-Alusi Al-Bagdadi, Ruhul Ma"ani fi Tafsiral-Qur"an, Juz Ke 2,Terj. Syihabuddin Mahmud, KairoDar Al-Hadist, 2005,C S T KansilKansil, Pengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum Indonesia, Cet. 8, Jakarta Balai Pustaka, SyaikhSyujaSyaikh Abu Syuja", Penerjemah Mahmud Zaini, Matnul Ghayah Wat Tagrib, Jakarta Pustaka Amani, cet 2, Hasyitan"ala Syarh al-MahalliQalyubiQalyubi-"Umairah, Hasyitan"ala Syarh al-Mahalli "ala Minhฤjal-Thฤlibฤฉn Juzuk Keempat, Solo Manara Kudus, 1976, hlm dan Terjemahan. Jakarta Cahaya Qur"anMuhammad Ihsan SikhaqIhsan Sikhaq Muhammad, Qur"an dan Terjemahan. Jakarta Cahaya Qur"an, 2011, hlm. HasanM. Ali Hasan, Pedoman Hidup Dalam Berumah Tangga, Jakarta Prenada Media, 2003. ๏ปฟIslam adalah Aqidah, Syariat dan Akhlaq. Ketiganya menjadi satu kesatuan tak terpisahkan, satu sama lainnya saling terkait dan saling menyempurnakan. Ketiganya terhimpun dalam Ajaran Islam melalui dua ruang ilmu, yaitu USHULUDDIN dan FURUโ€™UDDIN. Ushuluddin biasa disingkat USHUL, yaitu Ajaran Islam yang sangat PRINSIP dan MENDASAR, sehingga Umat Islam wajib sepakat dalam Ushul dan tidak boleh berbeda, karena perbedaan dalam Ushul adalah Penyimpangan yang mengantarkan kepada kesesatan. Sedang Furuโ€™uddin biasa disingkat FURUโ€™, yaitu Ajaran Islam yang sangat penting namun TIDAK PRINSIP dan TIDAK MENDASAR, sehingga Umat Islam boleh berbeda dalam Furuโ€™, karena perbedaan dalam Furuโ€™ bukan penyimpangan dan tidak mengantarkan kepada kesesatan, tapi dengan satu syarat yakni ADA DALIL YANG BISA DIPERTANGGUNG JAWABKAN SECARA SYARโ€™I. Penyimpangan dalam Ushul tidak boleh ditoleran, tapi wajib diluruskan. Sedang Perbedaan dalam Furuโ€™ wajib ditoleran dengan jiwa besar dan dada lapang serta sikap saling menghargai dan menghormati B. MENENTUKAN USHUL DAN FURUโ€™ Cara menentukan suatu masalah masuk dalam USHUL atau FURUโ€™ adalah dengan melihat Kekuatan Dalil dari segi WURUD Sanad Penyampaian dan DILALAH Fokus Penafsiran. WURUD terbagi dua, yaitu 1. Qothโ€™i yakni Dalil yang Sanad Penyampaiannya MUTAWATIR. 2. Zhonni yakni Dalil yang Sanad Penyampaiannya TIDAK MUTAWATIR. Mutawatir ialah Sanad Penyampaian yang Perawinya berjumlah banyak di tiap tingkatan, sehingga MUSTAHIL mereka berdusta. DILALAH juga terbagi dua, yaitu 1. Qothโ€™i yakni Dalil yang hanya mengandung SATU PENAFSIRAN. 2. Zhonni yakni Dalil yang mengandung MULTI PENAFSIRAN. Karenanya, Al-Qurโ€™an dari segi Wurud semua ayatnya Qothโ€™i, karena sampai kepada kita dengan jalan MUTAWATIR. Sedang dari segi Dilalah maka ada ayat yang Qothโ€™i karena hanya satu penafsiran, dan ada pula ayat yang Zhonni karena multi penafsiran. Sementara As-Sunnah, dari segi Wurud, yang Mutawatir semuanya Qothโ€™i, sedang yang tidak Mutawatir semuanya Zhonni. Ada pun dari segi Dilalah, maka ada yang Qothโ€™i karena satu pemahaman dan ada pula yang Zhonni karena multi pemahaman. Selanjutnya, untuk menentukan klasifikasi suatu persoalan, apa masuk Ushul atau Furuโ€™, maka ketentuannya adalah 1. Suatu Masalah jika Dalilnya dari segi Wurud dan Dilalah sama-sama Qothโ€™i, maka ia pasti masalah USHUL. 2. Suatu Masalah jika Dalilnya dari segi Wurud dan Dilalah sama-sama Zhonni, maka ia pasti masalah FURUโ€™. 3. Suatu Masalah jika Dalilnya dari segi Wurud Qothโ€™i tapi Dilalahnya Zhonni, maka ia pasti masalah FURUโ€™. 4. Suatu Masalah jika Dalilnya dari segi Wurud Zhonni tapi Dilalahnya Qothโ€™i, maka Ulama berbeda pendapat, sebagian mengkatagorikannya sebagai USHUL, sebagian lainnya mengkatagorikannya sebagai FURUโ€™. Dengan demikian, hanya pada klasifikasi pertama yang tidak boleh berbeda, sedang klasifikasi kedua, ketiga dan keempat, maka perbedaan tidak terhindarkan. Betul begitu ?! C. CONTOH USHUL DAN FURUโ€™ 1. Dalam Aqidah Kebenaran peristiwa Isra Miโ€™raj Rasulullah SAW adalah masalah USHUL, karena Dalilnya QOTHโ€™I, baik dari segi WURUD mau pun DILALAH. Namun masalah apakah Rasulullah SAW mengalami Israโ€™ Miโ€™raj dengan Ruh dan Jasad atau dengan Ruh saja, maka masuk masalah FURUโ€™, karena Dalilnya ZHONNI, baik dari segi WURUD mau pun DILALAH. Karenanya, barangsiapa menolak kebenaran peristiwa Israโ€™ Miโ€™raj Rasulullah SAW maka ia telah sesat, karena menyimpang dari USHUL AQIDAH. Namun barangsiapa yang mengatakan Rasulullah SAW mengalami Israโ€™ Miโ€™raj dengan Ruh dan Jasad atau Ruh saja, maka selama memiliki Dalil Syarโ€™i ia tidak sesat, karena masalah FURU AQIDAH. 2. Dalam Syariat Kewajiban Shalat 5 Waktu adalah masalah USHUL, karena Dalilnya QOTHโ€™I, baik dari segi WURUD mau pun DILALAH. Namun masalah apakah boleh dijamaโ€™ tanpa udzur, maka masuk masalah FURUโ€™, karena Dalilnya ZHONNI, baik dari segi WURUD mau pun DILALAH. Karenanya, barangsiapa menolak kewajiban Shalat Lima Waktu maka ia telah sesat karena menyimpang dari USHUL SYARIAT. Namun barangsiapa yang berpendapat bahwa boleh menjamaโ€™ shalat tanpa โ€™udzur atau sebaliknya, maka selama memiliki Dalil Syarโ€™i ia tidak sesat, karena masalah FURU SYARIAT. 3. Dalam Akhlaq Berjabat tangan sesama muslim adalah sikap terpuji adalah masalah USHUL, karena Dalilnya QOTHโ€™I, baik dari segi WURUD mau pun DILALAH. Namun masalah bolehkah jabat tangan setelah shalat berjamaโ€™ah, maka masuk masalah FURUโ€™, karena Dalilnya ZHONNI, baik dari segi WURUD mau pun DILALAH. Karenanya, barangsiapa menolak kesunnahan jabat tangan antar sesama muslim, maka ia telah sesat, karena menyimpang dari USHUL AKHLAQ. Namun barangsiapa yang berpendapat tidak boleh berjabat tangan setelah shalat berjamaโ€™ah atau sebaliknya, maka selama memiliki Dalil Syarโ€™i ia tidak sesat, karena masalah FURUโ€™ AKHLAQ. Inilah yang menjadi metolodogi yang disepakati oleh para salaf dan kalaf, guna menjadi panduan dalam bermanhaj. Allah al mustaโ€™an.. MENGENAL KEMBALI USHUL WAL FURUโ€™ Banyak diantara saudara Muslim kita yang mudah sekali mencap saudaranya sebagai Kafir, Munafik, Ahlul Bidโ€™ah, dsb dengan alasan dalil, bukan alasan zhahir yang telah disepakati para Ulamaโ€™ dengan syarat โ€“ syarat tertentu dan pertimbangan yang matang. Mereka hanya menelan mentah โ€“ mentah apa โ€“ apa yang guru mereka sampaikan tanpa melalui khazanah yang luas dan mendalam. Dalam memahami dalil juga diperlukan ilmunya. Adapun masalah itu, sudah terangkum dalam pengertian di bawah ini. A. MAKNA USHUL DAN FURUโ€™ Islam adalah Aqidah, Syariat dan Akhlaq. Ketiganya menjadi satu kesatuan tak terpisahkan, satu sama lainnya saling terkait dan saling menyempurnakan. Ketiganya terhimpun dalam Ajaran Islam melalui dua ruang ilmu, yaitu USHULUDDIN dan FURUโ€™UDDIN. Ushuluddin biasa disingkat USHUL, yaitu Ajaran Islam yang sangat PRINSIP dan MENDASAR, sehingga Umat Islam wajib sepakat dalam Ushul dan tidak boleh berbeda, karena perbedaan dalam Ushul adalah Penyimpangan yang mengantarkan kepada kesesatan. Sedang Furuโ€™uddin biasa disingkat FURUโ€™, yaitu Ajaran Islam yang sangat penting namun TIDAK PRINSIP dan TIDAK MENDASAR, sehingga Umat Islam boleh berbeda dalam Furuโ€™, karena perbedaan dalam Furuโ€™ bukan penyimpangan dan tidak mengantarkan kepada kesesatan, tapi dengan satu syarat yakni ADA DALIL YANG BISA DIPERTANGGUNG JAWABKAN SECARA SYARโ€™I. Penyimpangan dalam Ushul tidak boleh ditoleran, tapi wajib diluruskan. Sedang Perbedaan dalam Furuโ€™ wajib ditoleran dengan jiwa besar dan dada lapang serta sikap saling menghargai dan menghormati. B. MENENTUKAN USHUL DAN FURUโ€™ Cara menentukan suatu masalah masuk dalam USHUL atau FURUโ€™ adalah dengan melihat Kekuatan Dalil dari segi WURUD Sanad Penyampaian dan DILALAH Fokus Penafsiran. WURUD terbagi dua, yaitu 1. Qothโ€™i yakni Dalil yang Sanad Penyampaiannya MUTAWATIR. 2. Zhonni yakni Dalil yang Sanad Penyampaiannya TIDAK MUTAWATIR. Mutawatir ialah Sanad Penyampaian yang Perawinya berjumlah banyak di tiap tingkatan, sehingga MUSTAHIL mereka berdusta. DILALAH juga terbagi dua, yaitu 1. Qothโ€™i yakni Dalil yang hanya mengandung SATU PENAFSIRAN. 2. Zhonni yakni Dalil yang mengandung MULTI PENAFSIRAN. Karenanya, Al-Qurโ€™an dari segi Wurud semua ayatnya Qothโ€™i, karena sampai kepada kita dengan jalan MUTAWATIR. Sedang dari segi Dilalah maka ada ayat yang Qothโ€™i karena hanya satu penafsiran, dan ada pula ayat yang Zhonni karena multi penafsiran. Sementara As-Sunnah, dari segi Wurud, yang Mutawatir semuanya Qothโ€™i, sedang yang tidak Mutawatir semuanya Zhonni. Ada pun dari segi Dilalah, maka ada yang Qothโ€™i karena satu pemahaman dan ada pula yang Zhonni karena multi pemahaman. Selanjutnya, untuk menentukan klasifikasi suatu persoalan, apa masuk Ushul atau Furuโ€™, maka ketentuannya adalah 1. Suatu Masalah jika Dalilnya dari segi Wurud dan Dilalah sama-sama Qothโ€™i, maka ia pasti masalah USHUL. 2. Suatu Masalah jika Dalilnya dari segi Wurud dan Dilalah sama-sama Zhonni, maka ia pasti masalah FURUโ€™. 3. Suatu Masalah jika Dalilnya dari segi Wurud Qothโ€™i tapi Dilalahnya Zhonni, maka ia pasti masalah FURUโ€™. 4. Suatu Masalah jika Dalilnya dari segi Wurud Zhonni tapi Dilalahnya Qothโ€™i, maka Ulama berbeda pendapat, sebagian mengkatagorikannya sebagai USHUL, sebagian lainnya mengkatagorikannya sebagai FURUโ€™. Dengan demikian, hanya pada klasifikasi pertama yang tidak boleh berbeda, sedang klasifikasi kedua, ketiga dan keempat, maka perbedaan tidak terhindarkan. Betul begitu ?! C. CONTOH USHUL DAN FURUโ€™ 1. Dalam Aqidah Kebenaran peristiwa Isra Miโ€™raj Rasulullah SAW adalah masalah USHUL, karena Dalilnya QOTHโ€™I, baik dari segi WURUD mau pun DILALAH. Namun masalah apakah Rasulullah SAW mengalami Israโ€™ Miโ€™raj dengan Ruh dan Jasad atau dengan Ruh saja, maka masuk masalah FURUโ€™, karena Dalilnya ZHONNI, baik dari segi WURUD mau pun DILALAH. Karenanya, barangsiapa menolak kebenaran peristiwa Israโ€™ Miโ€™raj Rasulullah SAW maka ia telah sesat, karena menyimpang dari USHUL AQIDAH. Namun barangsiapa yang mengatakan Rasulullah SAW mengalami Israโ€™ Miโ€™raj dengan Ruh dan Jasad atau Ruh saja, maka selama memiliki Dalil Syarโ€™i ia tidak sesat, karena masalah FURU AQIDAH. 2. Dalam Syariat Kewajiban Shalat 5 Waktu adalah masalah USHUL, karena Dalilnya QOTHโ€™I, baik dari segi WURUD mau pun DILALAH. Namun masalah apakah boleh dijamaโ€™ tanpa udzur, maka masuk masalah FURUโ€™, karena Dalilnya ZHONNI, baik dari segi WURUD mau pun DILALAH. Karenanya, barangsiapa menolak kewajiban Shalat Lima Waktu maka ia telah sesat karena menyimpang dari USHUL SYARIAT. Namun barangsiapa yang berpendapat bahwa boleh menjamaโ€™ shalat tanpa โ€™udzur atau sebaliknya, maka selama memiliki Dalil Syarโ€™i ia tidak sesat, karena masalah FURU SYARIAT. 3. Dalam Akhlaq Berjabat tangan sesama muslim adalah sikap terpuji adalah masalah USHUL, karena Dalilnya QOTHโ€™I, baik dari segi WURUD mau pun DILALAH. Namun masalah bolehkah jabat tangan setelah shalat berjamaโ€™ah, maka masuk masalah FURUโ€™, karena Dalilnya ZHONNI, baik dari segi WURUD mau pun DILALAH. Karenanya, barangsiapa menolak kesunnahan jabat tangan antar sesama muslim, maka ia telah sesat, karena menyimpang dari USHUL AKHLAQ. Namun barangsiapa yang berpendapat tidak boleh berjabat tangan setelah shalat berjamaโ€™ah atau sebaliknya, maka selama memiliki Dalil Syarโ€™i ia tidak sesat, karena masalah FURUโ€™ AKHLAQ. Mengerti kan, jadi dalam memahami suatu masalah, tidak usah ribut โ€“ ribut seperti anak kecil. Cukuplah dengan ilmu yang memadai, jiwa yang tegas dan hati yang bersih. Insya Allah, suatu permasalahan di kalangan kaum Muslimin bisa teratasi. Allah al mustaโ€™anโ€ฆ Wa Allaahu aโ€™lamโ€ฆ

ushul dan furu dalam aqidah